Hukum Tato Menurut Islam: Begini Penjelasan Abdullah bin Mas'ud
Minggu, 15 Desember 2024 - 06:53 WIB
Sementara pada hadis lain Rasulullah bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah mengubah ciptaan Allah [HR. al Bukhari dan Muslim dan lainnya]
Al-Qardhawi menjelaskan tato, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir.
Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.
Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya: "Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
(mhy)
Lihat Juga :