Contoh Serangga yang Haram Dimakan Beserta Dalilnya

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:15 WIB
Status kepompong yang haram untuk dikonsumsi secara tegas dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

الأساريع : بفتح الهمزة ، لدود أحمر يكون في البقل ينسلخ فيصير فراشا – وقال قوم : الأساريع دود حمر الرؤوس ، بيض الأجساد ، تكون في الرمل يشبه بها أصابع النساء الحكم : يحرم أكلها لأنهامن الحشرات


“Al-Asari’(kepompong) merupakan nama bagi jenis ulat merah yang berada di tumbuh-tumbuhan yang berubah bentuk (bermetamorfosis) menjadi kupu-kupu. Sebagian kaum berpandangan bahwa al-asari’ merupakan ulat yang yang berkepala merah dan bertubuh putih ketika berada di pasir, hewan ini mirip dengan jari-jari wanita. Haram mengonsumsi hewan ini karena termasuk golongan hewan hasyarat” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 42)

Ada sebagian orang yang mengkonsumsi jangkrik sekadar untuk cemilan. Tapi bagaimana sebetulnya hukum memakan jangkrik ini? Apakah Islam memang melarang memakan hewan ini atau membolehkan?

Disebutkan dalam Nihayah al-Muhtaj, sebagaimana disebut dalam NU Online, sebagai berikut:

(فلا يصح بيع الحشرات) وهى صغار دواب الأرض كفأرة وخنفساء وحية وعقرب ونمل


Artinya: “Tidak sah menjual hewan-hewan hasyarat yakni hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking dan lebah.” (Syekh SyamsuddinMuhammad bin Abi al-Abbas bin Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz IV, hal. 395).

Hukum mengonsumsi jangkrik adalah haram, sebab dipandang sebagai hewan yang menjijikkan menurut orang Arab, hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

الصرصر – حيوان فيه شبه من الجراد ، قفاز يصيح صياحاً رقيقاً ، وأكثر صياحه بالليل ولذلك سمي صرار الليل ، وهو نوع من بنات وردان عري عن الأجنحة . وقيل : إنه الجدجد وقد تقدم أن الجوهري فسر الجدجد بصرار الليل ، ولا يعرف مكانه إلا بتتبع صوته ، وأمكنته المواضع الندية ، وألوانه مختلفة فمنه ما هو أسود ، ومنه ما هو أزرق ومنه ما هو أحمر ، وهو جندب الصحارى والفلوات وحكمه : تحريم الأكل لاستقذاره


“Sharshar (jangkrik) adalah hewan yang menyerupai belalang, terkadang hewan tersebut bersuara dengan suara yang lirih. Seringkali hewan ini bersuara pada saat malam hari, karena hal tersebut maka hewan ini juga disebut dengan shurrarul laili. Hewan ini merupakan bagian dari jenis bintu wardan yang tidak memiliki sayap (yang bisa terbang). Hewan ini juga disebut judjud, seperti halnya yang dijelaskan pada pembahasan yang telah lalu bahwa Syekh al-Jauhari mengartikan judjud dengan hewan jangkrik. Keberadaan jangkrik tidak akan dapat diketahui kecuali dengan meneliti dari suaranya, hewan ini menyukai tempat-tempat yang basah. Warnanya berbeda-beda, ada yang berwarna hitam, biru dan merah. Hewan ini hampir sama dengan belalang yang sering ditemukan di hutan belantara. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap hewan yang menjijikkan.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 2, hal. 86)

Islam meminta kita untuk selalu mengkonsumsi makanan-makanan yang halal dan juga yang baik. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 172:

يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا کُلُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقۡنٰكُمۡ وَاشۡكُرُوۡا لِلّٰهِ اِنۡ کُنۡتُمۡ اِيَّاهُ تَعۡبُدُوۡنَ


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS Al Baqarah : 172)

Mengenai hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam Ibnu Rusyd dalam kitab: Bidâyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz III, hal. 20, menyebutkan:

وَحَكَى أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ… وَالنَّحْلِ


“Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi’i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti … lebah.” Ini juga terkait dengan hadits:

حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابن عباس قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد


“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq, telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar; dari Az-Zuhriy, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Ahmad 1/332). Sedangkan untuk masalah mengonsumsi enthung lebah, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat (Surabaya: Al-Hidayah, tt), hal. 7, menjelaskan:

فرع – ما كانت فى بيت العسل أخياف فابتـداؤها بيض النحـل ثم صارت دودا مع الروح ثم ماتت ثم صارت نحلا تطير فهى فى الطور الأول حلال وفى الطور الذى بعـده حرام كما قـرره بعضـهم


”{Cabangan Masalah} Apa yang terdapat di dalam sarang lebah, maka awalnya ia adalah telur, kemudian menjadi ulat, kemudian mati dan menjadi lebah yang bias terbang. Pada bentuknya yang awal ia halal, dan pada bentuk yang selanjutnya ia haram sebagaimana telah ditetapkan oleh sebagian ulama.” Namun demikian, halalnya enthung lebah tersebut adalah jika susah dipisahkan dari madu dan tidak dimakan sendirian, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz IV, hal. 241:
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰٓٮِٕكَتَهٗ يُصَلُّوۡنَ عَلَى النَّبِىِّ ؕ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا صَلُّوۡا عَلَيۡهِ وَسَلِّمُوۡا تَسۡلِيۡمًا‏
Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.

(QS. Al-Ahzab Ayat 56)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More