Inilah Hak-hak Istri Atas Suami

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 17:14 WIB
Karena suami memiliki hak untuk melarang istrinya keluar rumah tanpa seizin dengan suaminya maka istri memiliki hak untuk berekreasi keluar rumah. Ini adalah salah satu hak istri atas suaminya. Foto ilustrasi/ist
Islam mengibaratkan sebuah keluarga seperti suatu lembaga yang berdiri di atas suatu kerja sama antara dua orang. Penanggung jawab yang pertama dalam kerja sama tersebut adalah suami. Namun, Islam juga menentukan hak-hak di antara suami dan istri yang dengan menjalankan hak-hak tersebut, maka akan tercapai ketenteraman dan keberlangsungan lembaga.

(Baca juga : Mengganti Salat Usai Haid, Bagaimana Aturannya? )

Syariat juga menyuruh suami istri agar menunaikan apa yang menjadi kewajibannya dan tidak mempermasalahkan beberapa kesalahan kecil yang mungkin saja terjadi. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan:

نْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. ” [Ar-Ruum: 21)



Soal hak-hak istri atas suaminya, Allah Ta'ala berfirman :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [QS Al-Baqarah: 228]

(Baca juga : Kisah Perempuan di Perang Uhud yang Mengkhawatirkan Rasulullah )

Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang perempuan memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya :

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.” (QS Al-Baqarah: 228)

(Baca juga : Hadiah Pahala Jariyah dari Anak yang Saleh )

Kelebihan suami sangat terkait karena posisinya sebagai penanggung jawab keluarga. Bagi istri, selain kewajiban yang harus dijalankan, ada hak-hak tertentu yang ia harus dapat dari suaminya. Disadur dari buku 'Nizamul usra fil Islam' oleh Dr Ali Yusif Elsubki, dijelaskan ada 7 hak istri atas diri suaminya. Yakni sebagai berikut:

1. Mahar Sadaq

Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat akad nikah. Jika mahar itu dalam bentuk benda yang bisa dipakai saat akad nikah sebaiknya digunakan pada saat itu dan jika berbentuk uang tunai bisa disebut bisa juga tidak dan itu tidak membatalkan akad nikah.

(Baca juga : Erupsi, Gunung Kerinci Terus Semburkan Asap Tebal Bikin Warga Kayu Aro Panik )

Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.

Sebagai seorang suami ia wajib memberikan sesuatu kepada istrinya apapun bentuknya sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Tala dalam surah al Baqarah ayat 333, "Dan berikanlah kepada wanita wanita kalian sodaqa sebagai pemberian dan penghargaan kepadanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari 'Urwah bahwa Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa dalam shalatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering berdoa: ALLAHUMMA INNI 'AUUDZUBIKA MIN 'ADZAABIL QABRI WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAL WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MAHYA WAL MAMAATI, ALLAHUMMA INNI A'UUDZUBIKA MINAL MA'TSMI WAL MAGHRAMI (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung dari fitnah Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian, ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan hutang). Maka seseorang bertanya kepada beliau, Alangkah seringnya anda memohon perlindungan diri dari lilitan hutang. Beliau bersabda: Sesungguhnya apabila seseorang sudah sering berhutang, maka dia akan berbicara dan berbohong, dan apabila berjanji, maka dia akan mengingkari.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 746)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More