Mensyaratkan Memiliki Harta Dulu Sebelum Menikah, Bolehkah?

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:00 WIB
(Baca juga: Mal Diberlakukan Jam Malam Bikin Pengusaha Ketar-Ketir )

Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, dalam Al–Mustadrak no 2692)

Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’.

Wallahu A’lam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
cover top ayah
وَّاَنَّا مِنَّا الصّٰلِحُوۡنَ وَمِنَّا دُوۡنَ ذٰلِكَ‌ؕ كُنَّا طَرَآٮِٕقَ قِدَدًا
Dan sesungguhnya di antara kami (jin) ada yang shalih dan ada (pula) kebalikannya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.

(QS. Al-Jinn Ayat 11)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More