Mensyaratkan Memiliki Harta Dulu Sebelum Menikah, Bolehkah?
Kamis, 17 Desember 2020 - 10:00 WIB
(Baca juga: Mal Diberlakukan Jam Malam Bikin Pengusaha Ketar-Ketir )
Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, dalam Al–Mustadrak no 2692)
Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’.
Wallahu A’lam.
Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, dalam Al–Mustadrak no 2692)
Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’.
Wallahu A’lam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)