7 Alasan Mengapa Wanita Perlu Belajar Ilmu Fiqih
loading...
A
A
A
Fiqih wanita disebutkan secara khusus, karena Allah menciptakan kaum Hawa ini sangat berbeda dengan laki-laki, baik itu secara psikis dan fisik.
Hal tersebut menjadikan hukum-hukum Allah Ta'ala yang diturunkan juga berbeda untuk pria dan wanita. Ilmu fiqih untuk wanita ini mempunyai peran yang penting sehingga bagi setiap muslimah dianjurkan mempelajarinya. Berikut beberapa alasan pentingnya belajar ilmu fiqih wanita seperti dipaparkan ustadzah Ani Aryani, Lc, dari Rumah Fikih Indonesia, yakni :
Hal tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya nama-nama surat dalam Al-Qur'an yang mencerminkan perkara penting di dalamnya terkait dengan wanita. Beberapa contoh nama surat tersebut diantaranya Surat Maryam, An-Nisa’, At-Thamrin, Al-Mujadalah, Saba’ dan lain sebagainya.
2. Selain laki-laki, Allah Ta'ala juga menciptakan kaum wanita
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS. An-Nisa : 1)
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa adanya para perempuan maka akan menjadikan jumlah laki-laki dan perempuan menjadi lebih banyak. Meskipun pada awalnya Allah Ta;ala hanya menciptakan satu orang saja yaitu Nabi Adam namun akhirnya dari satu orang pria ini Allah menciptakan banyak pria dan wanita.
Disebutkannya perempuan secara khusus pada awal penciptan maka memberikan isyarat kuat mengenai keberadaan perempuan. Keberadaan perempuan memang tak bisa diabaikan karena posisinya yang khusus dan untuk itulah perlu adanya kajian mengenai fiqih untuk perempuan.
"Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan." (QS. Ali Imran : 36)
Bahkan dalam hal pembagian harta warisan, Allah SWT menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara dengan bagian dari dua anak perempuan
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Maka kajian khusus terkait dengan ilmu fiqih wanita adalah hal yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya..
Saat berada di dalam kandungan, semua organ janin masih belum berfungsi namun janin perempuan sudah mempunyai organ reproduksi seperti saluran indung telur, rahim, dan lain sebagainya. Allah sudah menciptakan secara biologis dan faal meskipun baru berfungsi ketika janin tersebut lahir ke dunia dan tumbuh. Adanya perbedaan secara biologis pada perempuan sejak dilahirkan ke dunia maka seorang perempuan tentunya berbeda dengan laki-laki.
Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada wanita dan pria yaitu :
- Perempuan di usia memasuki remaja akan mengalami sunatullah dengan mendapat darah haid yang keluar setiap bulan. Sedangkan pria tidak mengalami haid ini sampai kapanpun.
- Bentuk tubuh wanita pasti berbeda dari pria dan hal tersebut berkaitan dengan peran dan fungsinya.
Oleh karena itulah maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah Ta'ala sebutkan di dalam Al-Qur'an :
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)
Hal tersebut menjadikan hukum-hukum Allah Ta'ala yang diturunkan juga berbeda untuk pria dan wanita. Ilmu fiqih untuk wanita ini mempunyai peran yang penting sehingga bagi setiap muslimah dianjurkan mempelajarinya. Berikut beberapa alasan pentingnya belajar ilmu fiqih wanita seperti dipaparkan ustadzah Ani Aryani, Lc, dari Rumah Fikih Indonesia, yakni :
1. Banyak bahasan wanita dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam dan menjadi kitab terakhir sekaligus mukjizat Rasulullah SAW. Dimana dalam Al-Qur'an tersebut banyak mengangkat permasalahan seputar perempuan.Hal tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya nama-nama surat dalam Al-Qur'an yang mencerminkan perkara penting di dalamnya terkait dengan wanita. Beberapa contoh nama surat tersebut diantaranya Surat Maryam, An-Nisa’, At-Thamrin, Al-Mujadalah, Saba’ dan lain sebagainya.
2. Selain laki-laki, Allah Ta'ala juga menciptakan kaum wanita
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS. An-Nisa : 1)
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa adanya para perempuan maka akan menjadikan jumlah laki-laki dan perempuan menjadi lebih banyak. Meskipun pada awalnya Allah Ta;ala hanya menciptakan satu orang saja yaitu Nabi Adam namun akhirnya dari satu orang pria ini Allah menciptakan banyak pria dan wanita.
Disebutkannya perempuan secara khusus pada awal penciptan maka memberikan isyarat kuat mengenai keberadaan perempuan. Keberadaan perempuan memang tak bisa diabaikan karena posisinya yang khusus dan untuk itulah perlu adanya kajian mengenai fiqih untuk perempuan.
3. Allah Ta'ala menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki
Banyak kalangan yang berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama saja. Padahal dalam kenyataannya, baik laki-laki ataupun perempuan Allah ciptakan dengan segala perbedaan dan keunikannya. Intinya jelas dan pasti, bahwa laki-laki dan perempuan itu tidak sama. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنثَى
"Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan." (QS. Ali Imran : 36)
Bahkan dalam hal pembagian harta warisan, Allah SWT menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara dengan bagian dari dua anak perempuan
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Maka kajian khusus terkait dengan ilmu fiqih wanita adalah hal yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya..
4. Perbedaan fisik antara wanita dan Laki-laki
Allah memang menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki. Hal tersebut sudah terjadi sejak seorang anak lahir ke dunia bahkan sejak dalam kandungan ibunya. Sebab Allah Ta'ala menciptakan janin bayi laki-laki dan perempuan yang secara biologis berbeda.Saat berada di dalam kandungan, semua organ janin masih belum berfungsi namun janin perempuan sudah mempunyai organ reproduksi seperti saluran indung telur, rahim, dan lain sebagainya. Allah sudah menciptakan secara biologis dan faal meskipun baru berfungsi ketika janin tersebut lahir ke dunia dan tumbuh. Adanya perbedaan secara biologis pada perempuan sejak dilahirkan ke dunia maka seorang perempuan tentunya berbeda dengan laki-laki.
Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada wanita dan pria yaitu :
- Perempuan di usia memasuki remaja akan mengalami sunatullah dengan mendapat darah haid yang keluar setiap bulan. Sedangkan pria tidak mengalami haid ini sampai kapanpun.
- Bentuk tubuh wanita pasti berbeda dari pria dan hal tersebut berkaitan dengan peran dan fungsinya.
5. Wanita dan pria berbeda secara psikis
Ketika secara biologis Allah Ta'ala menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang sudah pasti berbeda juga. Secara psikis wanita tidak boleh disamakan begitu saja dengan laki-laki.Oleh karena itulah maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah Ta'ala sebutkan di dalam Al-Qur'an :
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)