Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab

Minggu, 20 Desember 2020 - 07:15 WIB
(4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah

(5). Shighat (ijab dan qabul)

Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini.

3 Mazhab Syafi'i

Dalam Mazhab Syafi'i (mayoritas muslim Indonesia), rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:

(1) Mempelai laki-laki

(2) Mempelai wanita

(3) Wali

(4) Dua orang saksi

(5) Shighat (ijab dan qabul).

Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:

1. Mewajibkan oleh hakim.

2. Mewajibkan oleh suami sendiri.

3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.

4. Mazhab Hanbali

Menurut Mazhab Hanbali, pernikahan ada empat syarat yakni: (1). Tertentu suami-istri, (2) Kemauan sendiri dan rela (al-ikhtiyar wa al- ridha), (3) Wali, dan (4) Saksi. Di sana tidak disebutkan shighad (akad) dan mahar. Ini boleh jadi menurut mereka sebagai rukun, bukan syarat.

SYARAT SAH PERNIKAHAN

1. Kedua Mempelai (laki-laki dan wanita) Bukan Mahram

Mempelai pria adalah calon suami yang memenuhi persyaratan (tidak terpaksa). Mempelai wanita ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria atau tidak termasuk kategori haram dinikahi.

2. Kerelaan Kedua Mempelai (tidak dalam paksaan)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa menegakkan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

(HR. Bukhari No. 36)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More