Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab

Minggu, 20 Desember 2020 - 07:15 WIB
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sebelum mendapatkan persetujuan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?‘ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Al-Bukhari)

3. Ada Wali

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Ahmad dan Abu Daud).Dalam Hadis lain disebutkan:

مْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

"Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR Ahmad, Abu Daud)

4. Ada Saksi

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ

"Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR at-Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami No 7558)

(Baca Juga: 13 Adab Pernikahan Menurut Hadits Nabi)

Wallahu A'lam
(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَكَذٰلِكَ فَتَـنَّا بَعۡضَهُمۡ بِبَـعۡضٍ لِّيَـقُوۡلُـوۡۤا اَهٰٓؤُلَآءِ مَنَّ اللّٰهُ عَلَيۡهِمۡ مِّنۡۢ بَيۡنِنَا ؕ اَلَـيۡسَ اللّٰهُ بِاَعۡلَمَ بِالشّٰكِرِيۡنَ
Demikianlah Kami telah menguji sebagian mereka (orang yang kaya) dengan sebagian yang lain (orang yang miskin), agar mereka (orang yang kaya itu) berkata, Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah oleh Allah? (Allah berfirman), Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang mereka yang bersyukur (kepada-Nya)?

(QS. Al-An'am Ayat 53)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More