Syarat Adzan dan Iqamah Berikut Lafaznya
Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:22 WIB
Adzan artinya panggilan (an-Nida') atau pemberitahuan (al-i'lam). Secara istilah adzan adalah pemberitahuan perihal masuknya waktu salat fardhu, dengan menggunakan lafazh-lafazh yang ma'tsurah, dengan cara yang khusus. (Musuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, jilid 2, hlm. 357)
Menurut Hasan Husen Assagaf, Adzan adalah merupakan tanda masuk waktu shalat yang didengungkan dengan suara keras. Hukumnya sunah muakkadah. Rasulullah صلى الله عليه وسلم selalu melakukan hal ini setiap masuk waktu shalat fardhu.
Syarat Adzan
1. Masuk Waktu
Tidak sah adzan sebelum masuk waktu karena ia merupakan pemberitahuan masuknya waktu kecuali waktu adzan Subuh boleh dilakukan dua kali. Pertama sebelum masuk waktu Subuh dan yang kedua pada waktu masuk waktu. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, karena itu makanlah dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum adzan". (HR Al-Bukhari Muslim).Adzan pertama dianjurkan untuk membangunkan orang dari tidurnya agar memberikan kesempatan mandi bagi orang junub.
2. Tertib dalam Kalimat-kalimatnya.
3. Berturut turut, tidak boleh putus.
4. Dengan Bahasa Arab (untuk keseragaman).
5. Didengar oleh Masyarakat.
6. Muadzin (yang mengumandangkan adzan) harus laki-laki, tidak boleh perempuan.
Syarat Muadzin
1. Seorang Muslim, tidak sah adzan seorang kafir.
2. Sudah cukup usia sedikitnya 6 tahun.
3. Berakal (tidak gila)
Kesimpulannya, adzan merupakan ibadah dan mereka yang tidak memiliki syarat (selain tersebut di atas) bukan ahlinya.
Lafaz Adzan
Lafadh Adzan terdiri dari 17 kalimat:
Dari Abu Mahdhurah, ia berkata: "Wahai Rasulullah! Ajarkan aku bagaimana caramu mengucapkan adzan!" Rasulullah صلى الله عليه وسلم memegang kepalaku dan berkata, "Katakan seperti ini:
اَللهُ اَكْبَر (Allah Mahabesar) اَللهُ اَكْبَر (Allah Mahabesar)
Menurut Hasan Husen Assagaf, Adzan adalah merupakan tanda masuk waktu shalat yang didengungkan dengan suara keras. Hukumnya sunah muakkadah. Rasulullah صلى الله عليه وسلم selalu melakukan hal ini setiap masuk waktu shalat fardhu.
Syarat Adzan
1. Masuk Waktu
Tidak sah adzan sebelum masuk waktu karena ia merupakan pemberitahuan masuknya waktu kecuali waktu adzan Subuh boleh dilakukan dua kali. Pertama sebelum masuk waktu Subuh dan yang kedua pada waktu masuk waktu. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, karena itu makanlah dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum adzan". (HR Al-Bukhari Muslim).Adzan pertama dianjurkan untuk membangunkan orang dari tidurnya agar memberikan kesempatan mandi bagi orang junub.
2. Tertib dalam Kalimat-kalimatnya.
3. Berturut turut, tidak boleh putus.
4. Dengan Bahasa Arab (untuk keseragaman).
5. Didengar oleh Masyarakat.
6. Muadzin (yang mengumandangkan adzan) harus laki-laki, tidak boleh perempuan.
Syarat Muadzin
1. Seorang Muslim, tidak sah adzan seorang kafir.
2. Sudah cukup usia sedikitnya 6 tahun.
3. Berakal (tidak gila)
Kesimpulannya, adzan merupakan ibadah dan mereka yang tidak memiliki syarat (selain tersebut di atas) bukan ahlinya.
Lafaz Adzan
Lafadh Adzan terdiri dari 17 kalimat:
Dari Abu Mahdhurah, ia berkata: "Wahai Rasulullah! Ajarkan aku bagaimana caramu mengucapkan adzan!" Rasulullah صلى الله عليه وسلم memegang kepalaku dan berkata, "Katakan seperti ini:
اَللهُ اَكْبَر (Allah Mahabesar) اَللهُ اَكْبَر (Allah Mahabesar)