Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:09 WIB
Rahman Zainuddin menyatakan tertarik oleh apa yang dilaporkan Thabbarah tentang perbedaan antara fakir dan miskin dalam membicarakan golongan-golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurut pendapat 'Akramah Maula Ibn 'Abbar, yang dimaksud dengan fakir itu adalah golongan miskin kaum Muslim, sedangkan yang dimaksud dengan miskin itu adalah golongan miskin kaum non-Muslim (ahl al-kitab). Pendapat ini diperkuat pula oleh pendapat 'Umar bin Khattab yang menafsirkan al-masakin dengan golongan lemah ahl al-kitab.



Suatu kali ia melihat seorang zhimmi yang buta tergeletak di pintu kota. 'Umar bertanya kepadanya, "Kenapa Anda?" Ia menjawab, "Dahulu mereka memungut jizyah dariku. Ketika saya telah buta, mereka menelantarkan saya. Tak ada orang yang membantu saya sedikitpun". Umar menjawab, "Kalau begitu, kami telah berlaku tak adil terhadapmu."

Setelah itu ia memerintahkan agar diberi makan dan belanja untuk memperbaiki tingkat hidupnya. 'Umar berpendapat ini adalah penafsiran perkataan Tuhan, innama 'I-shadaqatu li 'I-fuqara' wa 'I masakin. Jadi baginya, masakin itu adalah orang-orang ahl al-kitab yang tak mampu lagi bekerja, atau menderita penyakit yang tak dapat sembuh lagi. Namun pendapat itu tentu saja bertentangan dengan pendapat jumhur ahli fiqh yang berpendapat, zakat itu hanya diberikan kepada orang Islam saja.

Hanya untuk Muslim

Dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz Bin Jabal ketika berdakwah mengajak kepada Islam. Ketika mereka menerima dakwah dan masuk Islam, mereka diperintahkan membayar zakat yang diambil dari orang kaya kaum muslimin dan dibagikan kepada orang miskin dari kaum muslimin.

Rasulullah bersabda kepada Mu’adz ketika akan berdakwah ke Yaman,

ﻓﺈﻥ ﺃﻃﺎﻋﻮﻙ ﻟﺬﻟﻚ ﻓﺄﻋﻠﻤﻬﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻓﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺻﺪﻗﺔ ﺗﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺃﻏﻨﻴﺎﺋﻬﻢ ﻓﺘﺮﺩ ﻓﻲ ﻓﻘﺮﺍﺋﻬﻢ

“Jika mereka pun patuh untuk itu, ajari pula mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menunaikan zakat yang ditarik dari orang-orang kaya mereka lalu diserahkan pada para fakir miskin dari kalangan mereka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Ibnul Mudzir menyatakan ada ijma’ ulama dalam hal ini. Beliau berkata, “Ulama menyatakan secara ijma’ bahwa kafir dzimmi tidak diberi zakat sedikitpun.” [Al-Ijma’ hal.8]. An-Nawawi juga menyatakan inilah pendapat jumhur ulama. Beliau berkata, “Jumhur ulama salaf (dahulu) dan khalaf (sekarang) berpendapat tidak boleh memberikan zakat kepada fakir atau miskin dari orang kafir.” [Al-Majmu’ 6/228)

Demikian juga Ibnu Qudamah menyatakan, “Kami tidak mengetahui adanya khilaf dari ahli ilmu bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan budak.” [Al-Mughni 2/487]

Demikian juga zakat fitri, tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimim ditanya, “Bolehkah memberikan zakat fitri kepada pekerja selain kaum muslimin”?

Beliau menjawab, “Tidak boleh memberikannya kecuali kepada orang miskin kaum muslimin saja.” [Majmu’ Fatawa 18/285]

Bagaimana jika berada di negeri non-muslim?

Hukum asalnya adalah lebih baik (afdalnya) zakat itu diberikan kepada yang berhak (mustahiq) tempat kita tinggal. Apabila tinggal di negeri non-muslim, maka kita berusaha mencari dahulu orang miskin (mustahiq) muslim di negara non-muslim tersebut. Jika tidak ada boleh kita mentransfer (memindahkan) zakat ke negeri atau tempat lainnya yang lebih banyak muslimnya atau mereka sangat membutuhkan (misalnya karena ada pemurtadan di daerah miskin)

Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Memindahkan (transfer) zakat fitri ke negara/tempat lain, apabila ada hajat (mashlahat), semisal tidak ada orang miskin di tempatnya, maka hukumnya tidak mengapa. Jika tidak ada hajat (mashlahat), maka tidak boleh.” [Fatawa 18, soal 102].

Bahkan boleh diberikan kepada non-muslim, apabila tidak ditemukan sama sekali kaum muslimin yang miskin (akan tetapi keyataaan dan fakta saat ini, orang miskin kaum muslimin itu ada). Di riwayatkan dari Ibnu abi Syaibah, Mujahid berkata,

ﻻ ﺗﺼﺪﻕ ﻋﻠﻰ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﻭﻻ ﻧﺼﺮﺍﻧﻲ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻻ ﺗﺠﺪ ﻏﻴﺮﻩ

“Jangan berikan zakat kepada Yahudi atau Nashrani kecuali tidak engkau temui yang lainnya (dari kaum muslimin)”[Al-Mushannaf 2/401]
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?  Para sahabat menjawab: Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.

(HR. Muslim No. 4678)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More