Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:09 WIB
Zakat yang boleh diberikan kepada orang kafir adalah golongan “muallafatu qulubuhum” yaitu orang yang dilunakkan hatinya dan diharapkan masuk Islam dari para pemimpim dan pembesar, sehingga menjadi contoh bagi kaumnya untuk masuk Islam.

Syaikh Bin Baz berkata,

ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻻ، ﻻ ﻳﻌﻄﺎﻫﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻤﺆﻟﻔﺔ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ، ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻳﻌﻄﺎﻫﺎ ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ ﻣﺜﻞ ﺭﺅﺳﺎﺀ ﺍﻟﻌﺸﺎﺋﺮ، ﻛﺒﺎﺭ ﺍﻟﻘﻮﻡ، ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺍﻟﻠﻲ ﺇﺫﺍ ﺃﻋﻄﻮﺍ ﻳﺮﺟﻰ ﺇﺳﻼﻣﻬﻢ ﺇﺳﻼﻡ ﻧﻈﺮﺍﺋﻬﻢ ﻳﺪﻓﻌﻮﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﺸﺮ

“Adapun zakat, tidak boleh (diberikan kepada orang kafir) kecuali golongan muallafatu qulubuhum (yang dilunakkan hatinya) seperti para pemimpin dan pembesar kaum, atau manusia yang diharapkan masuk Islam, atau mencegah kejahatan mereka pada kaum muslimin.” Wallahu'alam. ( )

(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang dapat mengantarkanmu menuju pintu-pintu surga?  Jawabku; Tentu.  Beliau bersabda: LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH (Tidak ada daya dan upaya kecuali milik Allah).

(HR. Tirmidzi No. 3505)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More