Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:09 WIB
“Jangan berikan zakat kepada Yahudi atau Nashrani kecuali tidak engkau temui yang lainnya (dari kaum muslimin)”[Al-Mushannaf 2/401]

Zakat yang boleh diberikan kepada orang kafir adalah golongan “muallafatu qulubuhum” yaitu orang yang dilunakkan hatinya dan diharapkan masuk Islam dari para pemimpim dan pembesar, sehingga menjadi contoh bagi kaumnya untuk masuk Islam.

Syaikh Bin Baz berkata,

ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻻ، ﻻ ﻳﻌﻄﺎﻫﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻤﺆﻟﻔﺔ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ، ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻳﻌﻄﺎﻫﺎ ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ ﻣﺜﻞ ﺭﺅﺳﺎﺀ ﺍﻟﻌﺸﺎﺋﺮ، ﻛﺒﺎﺭ ﺍﻟﻘﻮﻡ، ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺍﻟﻠﻲ ﺇﺫﺍ ﺃﻋﻄﻮﺍ ﻳﺮﺟﻰ ﺇﺳﻼﻣﻬﻢ ﺇﺳﻼﻡ ﻧﻈﺮﺍﺋﻬﻢ ﻳﺪﻓﻌﻮﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﺸﺮ

“Adapun zakat, tidak boleh (diberikan kepada orang kafir) kecuali golongan muallafatu qulubuhum (yang dilunakkan hatinya) seperti para pemimpin dan pembesar kaum, atau manusia yang diharapkan masuk Islam, atau mencegah kejahatan mereka pada kaum muslimin.” Wallahu'alam. ( )

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
cover top ayah
وَكَذٰلِكَ فَتَـنَّا بَعۡضَهُمۡ بِبَـعۡضٍ لِّيَـقُوۡلُـوۡۤا اَهٰٓؤُلَآءِ مَنَّ اللّٰهُ عَلَيۡهِمۡ مِّنۡۢ بَيۡنِنَا ؕ اَلَـيۡسَ اللّٰهُ بِاَعۡلَمَ بِالشّٰكِرِيۡنَ
Demikianlah Kami telah menguji sebagian mereka (orang yang kaya) dengan sebagian yang lain (orang yang miskin), agar mereka (orang yang kaya itu) berkata, Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah oleh Allah? (Allah berfirman), Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang mereka yang bersyukur (kepada-Nya)?

(QS. Al-An'am Ayat 53)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More