Menunda Haid Agar Tetap Bisa Berpuasa Ramadhan, Bolehkah?
Kamis, 15 April 2021 - 06:11 WIB
Ketika sedang datang bulan, kaum muslimah tidak perlu sedih dan khwatir, karena di bulan ramadhan ini meski tidak dapat berpuasa masih bisa melakukan ibadah lainnya yang berpahala. Foto ilustrasi/ist
Puasa Ramadhan merupakan puasa yang paling dinanti oleh semua umat Islam, tak terkecuali kaum perempuan. Hanya saja, terkadang datangnya puasa Ramadhan bersamaan dengan siklus bulanan kaum muslimah ini, yakni haid. Kondisi ini, terkadang membuat kesedihan tersendiri. Lantas bolehkan, mereka menggunakan pil penunda haid agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan? Dan bagaimana hukum syariat memandangnya?
Baca juga: Mentadabburi dan Mengakrabi Al-Qur'an di Malam-malam Ramadhan
Ketika seorang muslimah sedang datang bulan atau keluar haid, sudah pasti mereka mendapatkan keringan dalam beribadah. Terutama ibadah fisik seperti shalat, membaca Al-Qur’an dan puasa. Namun, ketika bulan Ramadhan, hampir semua kaum muslimah tak ingin melewatkannya untuk memperbanyak ibadah seperti membaca Al-Qur’an, sholat tarawih, berlomba-lomba dalam kebaikan, dan meraih pahala sebanyak-banyaknya. Sehingga tak jarang membuat muslimah rela mengkonsumi obat pil untuk mencegah haidh.
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat. Pendapat pertama, beberapa ulama menegaskan boleh mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara maupun permanen.
Baca juga: Puasa Tapi Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya?
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar tetap puasa., “Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainny dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haidh, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syari’at dan tidak berbahaya.”
Kedua, tidak boleh wanita mengkonsumsi obat pil untuk mencegah haid. Obat-obatan, bagaimanapun terbuat dari bahan-bahan kimiawi yang tentu saja memiliki efek samping bagi tubuh. Banyak pula dokter yang tidak menyarankan konsumsi obat-obatan ini karena dapat mengganggu stabilitas hormon, membahayakan rahim, dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan tubuh.
Selain itu, haid atau menstruasi adalah kodrat seorang wanita. Maka ketika seorang wanita ingin mencegah terjadinya haid, ditakutkan hal tersebut termasuk dalam mengingkari kodrat sebagai seorang wanita. Ada banyak hikmah di balik haidnya seorang wanita.
Baca juga: Mustajabnya Berdoa di 4 Waktu Bulan Ramadhan Ini
Dikemukakan oleh beberapa ulama, seperti syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah. Beliau mengemukakan beberapa dalil, yaitu :
Baca juga: Mentadabburi dan Mengakrabi Al-Qur'an di Malam-malam Ramadhan
Ketika seorang muslimah sedang datang bulan atau keluar haid, sudah pasti mereka mendapatkan keringan dalam beribadah. Terutama ibadah fisik seperti shalat, membaca Al-Qur’an dan puasa. Namun, ketika bulan Ramadhan, hampir semua kaum muslimah tak ingin melewatkannya untuk memperbanyak ibadah seperti membaca Al-Qur’an, sholat tarawih, berlomba-lomba dalam kebaikan, dan meraih pahala sebanyak-banyaknya. Sehingga tak jarang membuat muslimah rela mengkonsumi obat pil untuk mencegah haidh.
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat. Pendapat pertama, beberapa ulama menegaskan boleh mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara maupun permanen.
Baca juga: Puasa Tapi Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya?
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar tetap puasa., “Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainny dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haidh, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syari’at dan tidak berbahaya.”
Kedua, tidak boleh wanita mengkonsumsi obat pil untuk mencegah haid. Obat-obatan, bagaimanapun terbuat dari bahan-bahan kimiawi yang tentu saja memiliki efek samping bagi tubuh. Banyak pula dokter yang tidak menyarankan konsumsi obat-obatan ini karena dapat mengganggu stabilitas hormon, membahayakan rahim, dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan tubuh.
Selain itu, haid atau menstruasi adalah kodrat seorang wanita. Maka ketika seorang wanita ingin mencegah terjadinya haid, ditakutkan hal tersebut termasuk dalam mengingkari kodrat sebagai seorang wanita. Ada banyak hikmah di balik haidnya seorang wanita.
Baca juga: Mustajabnya Berdoa di 4 Waktu Bulan Ramadhan Ini
Dikemukakan oleh beberapa ulama, seperti syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah. Beliau mengemukakan beberapa dalil, yaitu :
Lihat Juga :