Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Simak Penjelasan Berikut

Minggu, 03 April 2022 - 02:00 WIB
Makan sahur diperintahkan oleh Rasulullah SAW karena di dalamnya terdapat banyak keberkahan. Foto/dok islam.nu.or.id
Salah satu kenikmatan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan adalah makan di waktu sahur. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan umatnya makan di waktu sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan.

Lalu, bagaimana hukum berpuasa tanpa makan sahur? Untuk diketahui, semua ulama sepakat bahwa hukum makan sahur adalah sunnah dan bagian dari syiar Islam.

Baca Juga: Lagi Makan Sahur Terdengar Adzan, Berhenti Makan Atau Diteruskan?



Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan, sahur adalah sunnah dan tidak ada beda pendapat ulama atas hal itu. Tanpanya, puasa tetap sah. Hanya saja jangan dijadikan kebiasaan berpuasa tanpa sahur, sebab itu cara puasanya orang Yahudi dan Nasrani.

Dalilnya: dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

"Bersahurlah kalian, karena pada santap sahur itu ada keberkahan." (HR Al-Bukhari No 1923, Muslim No 1095)

Syeh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan:

وقد أجمعت الامة على استحبابه، وأنه لا إثم على من تركه

"Umat telah ijma' atas kesunnahannya, dan tidak berdosa meninggalkannya." (Fiqhus Sunnah, 1/455)

Beliau menambahkan:

وسبب البركة: أنه يقوي الصائم، وينشطه، ويهون عليه الصيام
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!