Mereka yang Boleh Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:23 WIB
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Firkus berkata :

لأنَّ قول ابن عبَّاسٍ وابن عمر رضي الله عنهم انتشر بين الصحابة ولم يُعلم لهما مخالفٌ مِن الصحابة فهو حجَّةٌ وإجماعٌ عند جماهير العلماء، وهو المعروفُ عند الأصوليين بالإجماع السكوتيِّ

Baca juga: Kemenkes: Saat Ini Ada 13 Kasus COVID-19 dari Varian B117 di Indonesia

“Karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum ini sudah tersebar luas di kalangan para sahabat, dan tidak diketahui ada satupun sahabat yang mengingkari keduanya. Maka ini merupakan hujjah/argumentasi dan juga ijma’/konsensus menurut sebagian para ulama. Dan ijma’ ini ma’ruf dikenal di kalangan ulama ahli ilmu ushul sebagai Ijma’ Sukuti”. (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Al-Firkus).

Baca juga: Minibus Angkut Pemudik Terjun ke Sungai Mamasa di Sulbar 1 Tewas 3 Hilang 7 Luka Luka

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!