Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa
Rabu, 05 Mei 2021 - 15:51 WIB
Baca juga: Jelang Lebaran, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorag kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Baca juga: Dilematis, Larangan Mudik Pasti Pangkas Konsumsi Rumah Tangga
Dan juga dengan dalil perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menggugurkan kafarat atas seorang lelaki yang berjima’ di bulan Ramadhan, ketika lelaki tersebut memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kemiskinannya. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sekarung kurma agar memberikan makan kepada anak istrinya.
Sedangkan kafarat sendiri hanya berlaku bagi kaum laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan membayar kafarat apabila berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan tentang sebuah perbuatan yang terjadi antara seorang lelaki dengan istrinya, dan Rasulullah tidak mewajibkan kecuali satu kafarat saja.
Baca juga: Angka Kematian Usia Muda di Malaysia Meningkat, IDI Minta Masyarakat Waspada
Wallahu A'lam
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorag kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Baca juga: Dilematis, Larangan Mudik Pasti Pangkas Konsumsi Rumah Tangga
Dan juga dengan dalil perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menggugurkan kafarat atas seorang lelaki yang berjima’ di bulan Ramadhan, ketika lelaki tersebut memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kemiskinannya. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sekarung kurma agar memberikan makan kepada anak istrinya.
Sedangkan kafarat sendiri hanya berlaku bagi kaum laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan membayar kafarat apabila berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan tentang sebuah perbuatan yang terjadi antara seorang lelaki dengan istrinya, dan Rasulullah tidak mewajibkan kecuali satu kafarat saja.
Baca juga: Angka Kematian Usia Muda di Malaysia Meningkat, IDI Minta Masyarakat Waspada
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :