10 Keutamaan Sholat Fajar Menurut Fiqih

Kamis, 05 Agustus 2021 - 05:54 WIB
4. Waktunya adalah setelah masuk waktu Shubuh, setelah adzan Shubuh dikumandangkan.

5. Dianjurkan sholat sunnah ini secara ringan, tidak dipanjangkan.

6. Disunnahkan raka'at pertama membaca Al-Kafirun dan raka'at kedua Al-Ikhlas. Atau di raka’at pertama membaca Al-Baqorah: 136 dan raka’at kedua membaca Ali Imron: 52 atau Ali Imron: 64.



7. Apabila luput melakukannya sebelum Shubuh maka boleh diqodho di waktu Dhuha atau setelah sholat Shubuh.

8. Lebih afdhal melakukannya di rumah.

9. Disunnahkan setelah sholat qobliyah Shubuh, apabila merasa capek karena sholat tahajjud semalam maka hendaklah berbaring dengan pinggang kanan di bawah. Sunnah berbaring ini hanya dianjurkan di rumah jika dibutuhkan, dengan syarat tidak khawatir ketiduran dan tidak terlambat sholat Shubuh berjama'ah di masjid bagi laki-laki.

10. Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat sunnah fajar boleh tetap dilakukan walau iqomah sholat Shubuh telah dikumandangkan, namun pendapat ini tidak kuat, karena tidak sesuai dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Namun apabila seseorang sudah terlanjur melakukan sholat sunnah dan ia telah menyelesaikan satu raka'at, tidak mengapa ia sempurnakan menjadi dua raka'at secara ringan walau sudah iqomah sholat wajib.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Zaid bin Khalid Al Juhaini bahwasanya dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memimpin kami shalat Shubuh di Hudaibiyyah pada suatu malam sehabis turun hujan. Setelah selesai Beliau menghadapkan wajahnya kepada orang banyak lalu bersabda: Tahukah kalian apa yang sudah difirmankan oleh Rabb kalian? Orang-orang menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Allah berfirman: Di pagi ini ada hamba-hamba Ku yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir, orang yang berkata bahwa Hujan turun kepada kita karena karunia Allah subhanahu wa ta'ala dan rahmat-Nya, maka dia adalah yang beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Adapun yang berkata bahwa Hujan turun disebabkan bintang ini atau itu, maka dia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.

(HR. Bukhari No. 801)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More