Ingin Tampil Cantik Tapi Tidak Melanggar Syariat? Inilah Caranya!
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 05:00 WIB
Setiap perempuan pasti ingin tampil cantik, karena itu fitrahnya. Tak heran, banyak upaya yang dilakukan kaum Hawa ini agar bisa tampil cantik sempurna. Berbagai layanan kecantikan mulai dari kosmetika hingga tindakan medis menawarkan kemudahan tampil cantik tersebut. Lantas, bagaimana caranya, perempuan muslimah bisa tampil cantik, namun ia tidak melanggar syariat agama?
Baca juga: Surat Terpendek di Al Qur'an : Surat Al-Kautsar, 3 Ayat yang Memiliki Banyak Faedah
Perhatikan firman Allah Ta'ala berikut :
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah menyukai keindahan dan kebersihan , sehingga tidak masalah bagi seoramh perempuan yang ingin tampil cantik, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat. Islam memandang, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perempuan muslimah, jika ingin tampil cantik. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat-syaratnya:
1.Niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami
Seperti diriwayatkan ath-Thabrani , berkata : "Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”
Allah Ta'ala berfirman :
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal
"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
3. Tidak digunakan untuk pamer, sombong, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya
Firman Allah Ta'ala :
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Baca juga: Surat Terpendek di Al Qur'an : Surat Al-Kautsar, 3 Ayat yang Memiliki Banyak Faedah
Perhatikan firman Allah Ta'ala berikut :
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah menyukai keindahan dan kebersihan , sehingga tidak masalah bagi seoramh perempuan yang ingin tampil cantik, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat. Islam memandang, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perempuan muslimah, jika ingin tampil cantik. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat-syaratnya:
1.Niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami
Seperti diriwayatkan ath-Thabrani , berkata : "Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”
Allah Ta'ala berfirman :
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal
"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
Baca Juga
3. Tidak digunakan untuk pamer, sombong, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya
Firman Allah Ta'ala :
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ