Menjadi Menantu Abu Lahab, Kisah Pilu Ruqayyah Putri Rasulullah

Jum'at, 29 Mei 2020 - 16:00 WIB
Utsman memakamkan jenazah istrinya pada hari dimana datangnya Zaid bin Haritsah ke Madinah membawa kabar kemenangan kaum muslimin pada pertempuran Badar. Ketika Nabi Muhammad S.A.W. mendapatkan kabar atas wafat putrinya Ruqayyah, ia bersabda: Segala puji bagi Allah, telah dimakamkan putri-putri dari perempuan-perempuan yang mulia.

Ketika Ruqayyah wafat banyak wanita di Madinah menangis sedih, sehingga membuat Umar bin Al-Khathab mengambil cemetinya untuk menghentikan tangisan mereka.

Namun Rasulullah SAW mengambil cemeti yang ada di tangan Umar, seraya bersabda, "Wahai Umar, biarkanlah mereka menangis. Tetapi hati-hatilah dengan bisikan setan. Yang datang dari hati dan mata adalah dari Allah dan merupakan rahmat. Yang datang dari tangan dan lidah adalah dari setan."

Fathimah, adik Ruqayyah, duduk di bibir liang kubur kakaknya di samping Rasulullah SAW dan menangis. Melihat putrinya menangis, Rasulullah mengusap air mata Fathimah yang menetes dengan ujung pakaian beliau.

Anas bin Malik bertutur, kami melihat prosesi pemakaman Ruqayyah binti Rasulullah SAW. Beliau duduk di atas kuburannya, kemudian kulihat kedua matanya berlinang air mata. Kemudian beliau bertanya, “Apakah ada salah seorang di antara kalian yang tidak melakukan hubungan suami istri semalam?” Abu Talhah menjawab, “Saya”. Lalu, Rasulullah SAW berkata, “Turunlah ke liang kuburnya”. Kemudian Abu Thalhah turun ke liang kuburnya.

Sayyidah Ruqayyah wafat pada tahun 2 H saat usianya masih belia, 21 tahun. Kemudian, pada tahun ke-4 H adiknya, Ummu Kultsum putri Rasulullah ketiga dinikahi Utsman bin Affan sehingga Utsman digelari Dzun-Nurain yang bermakna pemilik dua cahaya.***
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Qatadah dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada sikap lalai ketika tidur, akan tetapi kelalaian itu hanya ada ketika terjaga, yaitu mengakhirkan shalat hingga datang waktu shalat yang lain.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 373)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More