Keutamaan Sholawat dan Dilarang Menyingkatnya dalam Penulisan
Rabu, 08 September 2021 - 19:15 WIB
Ibnu Shalah misalnya.Dalam kitabnya ‘Ulumul Hadis yang lebih dikenal dengan Muqqadimah Ibnish Shalah mengatakan, “(Seorang yang belajar hadis ataupun ahlul hadis) hendaknya memerhatikan penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melewatinya. Janganlah ia bosan menulisnya secara lengkap ketika berulang menyebut Rasulullah.”
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wa sallam islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat
Kemudian Al-‘Allamah As-Sakhawi. Dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, beliau menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
Wallahu A'lam.
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wa sallam islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat
Kemudian Al-‘Allamah As-Sakhawi. Dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, beliau menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
Wallahu A'lam.
(wid)
Lihat Juga :