Pengertian Puasa Kafarat dan Cara Menebusnya
Sabtu, 20 November 2021 - 20:52 WIB
Pengertian puasa kafarat adalah puasa sebagai denda karena pelanggaran melakukan senggama di bulan Ramadhan. Orang yang berhubungan seksual saat puasa Ramadhan wajib melaksanakan kifarah sebagai tebusannya.
Secara bahasa, kaffarah (kifarah atau kifarat) berasal dari kata "kafran" yang berarti menutupi. Maksud menutupi di sini adalah menutupi dosa. Ustadz M Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Jayagiri Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat dilansir dari NU Online menyebutkan secara umum Kafarat ada empat:
1. Kafarat Zhihar
2. Kafarat Hubungan badan saat Puasa Ramadhan
3. Kafarat Pembunuhan
4. Kafarat yamin (sumpah).
Keempat jenis Kafarat ini dinukil dari Kitab Al-Lubab fil Fiqhis Syafi'i karya Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili. Hanya saja, dalam beberapa kitab seperti Al-Majmu' Syarhul Muhadzab, ada kafarat yang kelima, yakni Kafarat Haji.
Ini artinya, terdapat perbedaan dalam memandang kafarat haji. Perbedaan ini salah satunya disebabkan karena pelanggaran dalam ibadah haji oleh sebagian ulama tidak disebut sebagai kafarat, melainkan sebagai dam atau fidyah.
1. Kafarat Zhihar
Kata zhihar berarti punggung. Para suami yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya) dengan mengatakan: "Engkau seperti punggung ibuku." Maka hukumnya haram dan pelakunya terkena kafarat.
Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.
2. Kafarat Hubungan Badan Saat Puasa Ramadhan
Ini dikenal dengan istilah Puasa Kafarat. Adapun kifaratnya sebagaimana kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.
"Selain qadha, juga wajib kifarah 'uzhma (kafarat besar) disertai ta'zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya." (Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Kitab Safinatun Naja)
3. Kafarat Pembunuhan
Maksud pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Sebab, pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat di dalamnya, yang ada adalah qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh, jika tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh.
Adapun kafarat pembunuhan yang tak disengaja -di samping membayar diat- adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin. Jika tidak mampu, maka kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4. Kafarat Yamin
Kafarat Yamin adalah kafarat sumpah. Ia dilakukan karena melanggar sumpah atau menyampaikan sumpah palsu. Contohnya seseorang bersumpah, "Demi Allah, aku tidak akan masuk lagi ke rumah si anu." Kemudian, ia memasukinya, maka wajiblah ia menjalankan kifarat. Adapun bentuk kafaratnya adalah memberi makanan kepada 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Hanya saja, kafarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan dan keinginan.
Adapun tentang Kafarat Haji lebih dikenal karena pelanggaran bersenggama sebelum tahalul pertama. Kafaratnya adalah menyembelih unta atau sapi dengan konsekuensi hajinya batal. Sedangkan kafarat atas pelanggaran lainnya lebih dikenal dengan istilah dam atau fidyah.
Cara Menebus Kafarat Puasa Ramadhan
Cara menebus Kafarat berjimak saat berpuasa Ramadhan dapat merujuk Hadis berikut. Dari Abu Hurairah, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah an berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda: "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berikanlah makanan kepada 60 orang miskin." (HR Al-Bukhari)
Dilansir dari zakat.or.id, memberi makan 60 orang miskin diutamakan yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan seperti lembaga zakat.
Untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam Mazhab Syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.
Apabila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau merepotkan, maka dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang. Tentunya mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa' atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.
Bila harga beras rata-rata Rp10.000/kg, maka 3,25 kg = 32.500/orang. Maka totalnya adalah 60 x 32.500 = Rp1.950.000. Meskipun dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok, dan sejatinya bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.
Baca Juga: kafarat Puasa Ramadhan
Nawaitu shouma ghadin likafaaroti fardhon Lillahi Ta'ala.
Artinya:
Aku niat puasa besok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala.
Secara bahasa, kaffarah (kifarah atau kifarat) berasal dari kata "kafran" yang berarti menutupi. Maksud menutupi di sini adalah menutupi dosa. Ustadz M Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Jayagiri Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat dilansir dari NU Online menyebutkan secara umum Kafarat ada empat:
1. Kafarat Zhihar
2. Kafarat Hubungan badan saat Puasa Ramadhan
3. Kafarat Pembunuhan
4. Kafarat yamin (sumpah).
Keempat jenis Kafarat ini dinukil dari Kitab Al-Lubab fil Fiqhis Syafi'i karya Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili. Hanya saja, dalam beberapa kitab seperti Al-Majmu' Syarhul Muhadzab, ada kafarat yang kelima, yakni Kafarat Haji.
Ini artinya, terdapat perbedaan dalam memandang kafarat haji. Perbedaan ini salah satunya disebabkan karena pelanggaran dalam ibadah haji oleh sebagian ulama tidak disebut sebagai kafarat, melainkan sebagai dam atau fidyah.
1. Kafarat Zhihar
Kata zhihar berarti punggung. Para suami yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya) dengan mengatakan: "Engkau seperti punggung ibuku." Maka hukumnya haram dan pelakunya terkena kafarat.
Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.
2. Kafarat Hubungan Badan Saat Puasa Ramadhan
Ini dikenal dengan istilah Puasa Kafarat. Adapun kifaratnya sebagaimana kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.
"Selain qadha, juga wajib kifarah 'uzhma (kafarat besar) disertai ta'zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya." (Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Kitab Safinatun Naja)
3. Kafarat Pembunuhan
Maksud pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Sebab, pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat di dalamnya, yang ada adalah qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh, jika tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh.
Adapun kafarat pembunuhan yang tak disengaja -di samping membayar diat- adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin. Jika tidak mampu, maka kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4. Kafarat Yamin
Kafarat Yamin adalah kafarat sumpah. Ia dilakukan karena melanggar sumpah atau menyampaikan sumpah palsu. Contohnya seseorang bersumpah, "Demi Allah, aku tidak akan masuk lagi ke rumah si anu." Kemudian, ia memasukinya, maka wajiblah ia menjalankan kifarat. Adapun bentuk kafaratnya adalah memberi makanan kepada 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Hanya saja, kafarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan dan keinginan.
Adapun tentang Kafarat Haji lebih dikenal karena pelanggaran bersenggama sebelum tahalul pertama. Kafaratnya adalah menyembelih unta atau sapi dengan konsekuensi hajinya batal. Sedangkan kafarat atas pelanggaran lainnya lebih dikenal dengan istilah dam atau fidyah.
Cara Menebus Kafarat Puasa Ramadhan
Cara menebus Kafarat berjimak saat berpuasa Ramadhan dapat merujuk Hadis berikut. Dari Abu Hurairah, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah an berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda: "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berikanlah makanan kepada 60 orang miskin." (HR Al-Bukhari)
Dilansir dari zakat.or.id, memberi makan 60 orang miskin diutamakan yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan seperti lembaga zakat.
Untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam Mazhab Syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.
Apabila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau merepotkan, maka dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang. Tentunya mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa' atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.
Bila harga beras rata-rata Rp10.000/kg, maka 3,25 kg = 32.500/orang. Maka totalnya adalah 60 x 32.500 = Rp1.950.000. Meskipun dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok, dan sejatinya bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.
Baca Juga: kafarat Puasa Ramadhan
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghadin likafaaroti fardhon Lillahi Ta'ala.
Artinya:
Aku niat puasa besok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala.
Baca Juga
(rhs)