Hukum Suami Memukul Istri Menurut Pandangan Syariat
Selasa, 04 Januari 2022 - 08:27 WIB
Jika dilakukan lebih dari satu kali, maka tambahan angka tersebut tidak mengandung konsekuensi apapun kepada suami. Yang termasuk dalam kategori membahayakan adalah: tidak berbicara dengannya, membuang muka darinya, memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan.
Jika suami mentalaknya pada kondisi seperti ini, maka anda wajib memenuhi haknya semuanya, termasuk nafkah selama masa iddah; karena wanita yang ditalak dengan talak raj’i ia tetap berhak mendapatkan tempat tinggal, nafkah, pakaian, dan semua sarana hidupnya, baik dia dalam keadaan hamil atau tidak; karena ikatan rumah tangga masih terjalin selama masa iddah, inilah yang disepakati oleh para ulama.
Wallahu A'lam
Jika suami mentalaknya pada kondisi seperti ini, maka anda wajib memenuhi haknya semuanya, termasuk nafkah selama masa iddah; karena wanita yang ditalak dengan talak raj’i ia tetap berhak mendapatkan tempat tinggal, nafkah, pakaian, dan semua sarana hidupnya, baik dia dalam keadaan hamil atau tidak; karena ikatan rumah tangga masih terjalin selama masa iddah, inilah yang disepakati oleh para ulama.
Wallahu A'lam
(wid)