Hukum Pelakor dan Wanita yang Menawarkan Diri untuk Dinikahi Dalam Islam
Jum'at, 21 Januari 2022 - 12:44 WIB
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan
“(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.” (Fathul Bari 9/175)
Demikianlah beda antara pelakor dan wanita yang menawarkan diri secara terhormat.
Wallahu A'lam
ﺟﻮﺍﺯ ﻋﺮﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻓﻲ ﺻﻼﺣﻪ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ
“(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.” (Fathul Bari 9/175)
Demikianlah beda antara pelakor dan wanita yang menawarkan diri secara terhormat.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :