Hukum Pelakor dan Wanita yang Menawarkan Diri untuk Dinikahi Dalam Islam
Jum'at, 21 Januari 2022 - 12:44 WIB
Ini adalah taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya. Banyak ulama menjelaskan hukumnya adalahboleh atau mubah, Sehingga untuk urusan yang “mubah” menawarkan diri pada laki-laki yang sudah beristri tentu perlu pertimbangan yang banyak dan musyawarah, tidak boleh sembarangan dan gegabah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan
“(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.” (Fathul Bari 9/175)
Demikianlah beda antara pelakor dan wanita yang menawarkan diri secara terhormat.
Wallahu A'lam
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan
ﺟﻮﺍﺯ ﻋﺮﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻓﻲ ﺻﻼﺣﻪ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ
“(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.” (Fathul Bari 9/175)
Demikianlah beda antara pelakor dan wanita yang menawarkan diri secara terhormat.
Wallahu A'lam
(wid)