Hukum Pelakor dan Wanita yang Menawarkan Diri untuk Dinikahi Dalam Islam

Jum'at, 21 Januari 2022 - 12:44 WIB
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan

ﺟﻮﺍﺯ ﻋﺮﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻓﻲ ﺻﻼﺣﻪ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ


“(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.” (Fathul Bari 9/175)

Demikianlah beda antara pelakor dan wanita yang menawarkan diri secara terhormat.

Baca juga: Benarkah Daya Goda Wanita Lebih Dahsyat dari Setan? Begini Penjelasan



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!