Hukum Pelakor dan Wanita yang Menawarkan Diri untuk Dinikahi Dalam Islam

Jum'at, 21 Januari 2022 - 12:44 WIB
Ini adalah taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya. Banyak ulama menjelaskan hukumnya adalahboleh atau mubah, Sehingga untuk urusan yang “mubah” menawarkan diri pada laki-laki yang sudah beristri tentu perlu pertimbangan yang banyak dan musyawarah, tidak boleh sembarangan dan gegabah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan

ﺟﻮﺍﺯ ﻋﺮﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻓﻲ ﺻﻼﺣﻪ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ


“(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.” (Fathul Bari 9/175)

Demikianlah beda antara pelakor dan wanita yang menawarkan diri secara terhormat.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
cover top ayah
تَعۡرُجُ الۡمَلٰٓٮِٕكَةُ وَ الرُّوۡحُ اِلَيۡهِ فِىۡ يَوۡمٍ كَانَ مِقۡدَارُهٗ خَمۡسِيۡنَ اَلۡفَ سَنَةٍ‌ۚ‏
Para malaikat dan Jibril naik menghadap kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun.

(QS. Al-Ma'arij Ayat 4)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More