Hukum, Syarat dan Keutamaan Aqiqah yang Perlu Dipahami Umat Muslim
Sabtu, 05 Maret 2022 - 05:15 WIB
3. Membagikan dan Memakan Sebagian Daging Aqiqah
Daging aqiqah yang sudah dimasak disunnahkan dibagikan kepada tetangga sekitar sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran sang anak.Prinsip dasar dalam pembagian daging aqiqah sama seperti qurban. Siapa pun dia boleh menerimanya dan boleh ikut makan daging aqiqah tersebut. Termasuk juga yang mengaqiqahi.
Namun jika aqiqahnya adalah aqiqah yang sifatnya nadzar maka wajib disadaqahkan seluruh dagingnya kepada orang lain. Yang mengaqiqahi tidak boleh ikut makan daging aqiqah tersebut.
Pembagian daging aqiqah yang sudah dimasak lebih afdhal diantarkan langsung masakan tersebut pada faqir miskinnya dari pada mereka undang datang ke rumah.
Jika aqiqahnya termasuk aqiqah yang sunnah (bukan nadzar) maka disunnahkan bagi yang mengaqiqahi untuk mengambil bagian daging aqiqah tersebut.
Cara pertama bisa 1/3 untuk yang mengaqiqahi dan sisanya 2/3 untuk dishadaqahkan kepada siapa pun. Atau cara kedua 1/3 untuk yang mengaqiqahi, 1/3 untuk Faqir Miskin dan 1/3 lagi untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.
4. Mencukur atau Memotong Rambut
Setelah penyembelihan hewan, selanjutnya upacara pemotongan rambut bayi dan diberikan nama yang sebaik-baiknya.
Pelaksanaan pemotongan rambut ini oleh Rasulullah SAW disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran. Hal ini menurut Jumhur Ulama memiliki status hukum sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dimutamakan (Semi wajib).
5. Mendoakan Bayi
Dalam madzhab Syafiiyah selain ditahnik juga disunnahkan untuk mendoakan sang bayi yang baru lahir setelah ditahnik.
Hal ini dilakukan sebagaimana dulu Nabi SAW pernah mendoakan bayi yang baru lahir yaitu anaknya sahabat Abu Musa alAsyary.
Oleh sebab itu dalam acara aqiqah biasanya sudah maklum diadakan pengajian atau pembacaan maulid Barzanji dan juga ada doa bersama. Hal ini boleh boleh saja dilakukan dan termasuk tradisi yang baik sesuai dengan sunnah Nabi shalllallahu alaihi wa sallam.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:
Disunnahkan untuk mentahnik bayi dengan kurma. Dari Abu Musa al-Asyary radhiyallahu anhu berkata: Aku membawa bayiku kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau beri nama Ibrahim, beliau mentahniknya dan mendoakan keberkahan untuknya. (Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim).
7.Memberi Nama Bayiyang Baik
Para ulama Syafiiyah menganjurkan untuk pemberian nama bayi dilakukan pada hari ke 7. Yaitu bersamaan dengan aqiqah dan dicukur rambutnya. Namun diperbolehkan juga memberi nama bayi sebelum hari ke 7 atau bahkan setelah hari ke 7.
Namun yang afdhal adalah memberi nama bayi di hari ke 7.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:
Daging aqiqah yang sudah dimasak disunnahkan dibagikan kepada tetangga sekitar sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran sang anak.Prinsip dasar dalam pembagian daging aqiqah sama seperti qurban. Siapa pun dia boleh menerimanya dan boleh ikut makan daging aqiqah tersebut. Termasuk juga yang mengaqiqahi.
Namun jika aqiqahnya adalah aqiqah yang sifatnya nadzar maka wajib disadaqahkan seluruh dagingnya kepada orang lain. Yang mengaqiqahi tidak boleh ikut makan daging aqiqah tersebut.
Pembagian daging aqiqah yang sudah dimasak lebih afdhal diantarkan langsung masakan tersebut pada faqir miskinnya dari pada mereka undang datang ke rumah.
Jika aqiqahnya termasuk aqiqah yang sunnah (bukan nadzar) maka disunnahkan bagi yang mengaqiqahi untuk mengambil bagian daging aqiqah tersebut.
Cara pertama bisa 1/3 untuk yang mengaqiqahi dan sisanya 2/3 untuk dishadaqahkan kepada siapa pun. Atau cara kedua 1/3 untuk yang mengaqiqahi, 1/3 untuk Faqir Miskin dan 1/3 lagi untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.
4. Mencukur atau Memotong Rambut
Setelah penyembelihan hewan, selanjutnya upacara pemotongan rambut bayi dan diberikan nama yang sebaik-baiknya.
Pelaksanaan pemotongan rambut ini oleh Rasulullah SAW disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran. Hal ini menurut Jumhur Ulama memiliki status hukum sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dimutamakan (Semi wajib).
5. Mendoakan Bayi
Dalam madzhab Syafiiyah selain ditahnik juga disunnahkan untuk mendoakan sang bayi yang baru lahir setelah ditahnik.
Hal ini dilakukan sebagaimana dulu Nabi SAW pernah mendoakan bayi yang baru lahir yaitu anaknya sahabat Abu Musa alAsyary.
Oleh sebab itu dalam acara aqiqah biasanya sudah maklum diadakan pengajian atau pembacaan maulid Barzanji dan juga ada doa bersama. Hal ini boleh boleh saja dilakukan dan termasuk tradisi yang baik sesuai dengan sunnah Nabi shalllallahu alaihi wa sallam.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:
Disunnahkan untuk mentahnik bayi dengan kurma. Dari Abu Musa al-Asyary radhiyallahu anhu berkata: Aku membawa bayiku kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau beri nama Ibrahim, beliau mentahniknya dan mendoakan keberkahan untuknya. (Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim).
7.Memberi Nama Bayiyang Baik
Para ulama Syafiiyah menganjurkan untuk pemberian nama bayi dilakukan pada hari ke 7. Yaitu bersamaan dengan aqiqah dan dicukur rambutnya. Namun diperbolehkan juga memberi nama bayi sebelum hari ke 7 atau bahkan setelah hari ke 7.
Namun yang afdhal adalah memberi nama bayi di hari ke 7.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: