Inilah 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan dan Dalil-dalilnya
Senin, 28 Maret 2022 - 08:45 WIB
Namun demikian, muntah yang secara tidak disengaja itu tidak membatalkan puasa. Misalkan, karena mabuk perjalanan (saat mudik atau lainnya) atau karena sakit sehingga muntah, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Muntah yang demikiaan itu benar-benar murni muntah dan tidak dibuat-buat alias tidak disengaja.
Terkait muntah ketika berpuasa, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntaah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), makai a tidak wajib meng-qadla puasanya. Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadla puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).
3. Masuknya Sesuatu Melalui Dubur atau Qubul
Selain jalan mulut, hidung dan telinga, dubur dan qubul juga jalan yang jika kemasukkan bisa membatalkan puasa. Misalkan, cebok tetapi jari tangan terlalu menekan sehingga benar-benar masuk ke dubur, hal itu pun membatalkan puasa.
Lain halnya dengan ambeien. Jika ambeien itu keluar kemudian dimasukkan, maka hal itu tidak apa-apa karena jika tidak dimasukkan ambeien itu sempat keluar dan dimasukkan melalui dubur, hal itu tidak membatalkan puasa karena pada dasarnya ambeien itu berada di dalam dan dari dalam, bukan dari luar.
4. Berhubungan Bâdan
Berhubungan bâdan dapat membatalkan puasa. Jika pada bulan puasa melakukan hubungan bâdan akan meyebabkan batal puasanya.
Sebuah riwayat menyatakan:
“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berbuka (dengan berhubungan bâdan) pada bulan Ramadan, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membayar kafarat dengan memerdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin.” (HR.Muslim).
Namun demikian, jika hal itu dilakukan karena lupa bahwa sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan. Asalkan, ketika ingat, perbuatan itu langsung dihentikan dan disudahi. Sesuatu yang dilakukan karena lupa itu tidak apa-apa karena lupa memang sifat manusia.
5. Keluar Air Mani Secara Disengaja
Keluar air mani itu tidak puasa asalkan dengan cara tidak sengaja. Misalkan, seseorang tidur pada siang di bulan Ramadan, tentunya dalam keadaan berpuasa.
Karena tidur, dia kemudian mimpi basah sehigga keluar air mani. Sesungguhnya mimpi basah itu di luar kendali manusia dan Allah membuat seseorang itu bermimpi sehingga mimpi basah. Maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hendaklah dia segera melakukan mandi junub untuk mengangkat hadast besar tersebut.
Akan tetapi, jika keluar air mani dengan cara disengaja, maka hal itulah yang membatalkan puasa. Misalkan, air mani itu keluar dengan cara yang disengaja, maka hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu, keluar air mani dengan melakukan hubungan bâdan maka akan membatalkan puasa. Seseorang yang mencium atau memeluk lawan jenisnya dengan penuh nafsu syahwat sehingga keluar air man1 tetap saja hal itu membatalkan puasa.
Sebagai catatan, keluar mani secara disengaja itu akan membatalkan puasa. Hanya dengan cara tidak sengaja yang tidak membatalkan puasa.
6. Haid dan Nifas
Haid dan nifas merupakan dua hal yang tidak bisa ditolak bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, jika perempuan mendapati dirinya haid dan nifas, maka puasanya telah batal meskipun hanya sebentar.
Terkait muntah ketika berpuasa, Rasulullah bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntaah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), makai a tidak wajib meng-qadla puasanya. Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadla puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).
3. Masuknya Sesuatu Melalui Dubur atau Qubul
Selain jalan mulut, hidung dan telinga, dubur dan qubul juga jalan yang jika kemasukkan bisa membatalkan puasa. Misalkan, cebok tetapi jari tangan terlalu menekan sehingga benar-benar masuk ke dubur, hal itu pun membatalkan puasa.
Lain halnya dengan ambeien. Jika ambeien itu keluar kemudian dimasukkan, maka hal itu tidak apa-apa karena jika tidak dimasukkan ambeien itu sempat keluar dan dimasukkan melalui dubur, hal itu tidak membatalkan puasa karena pada dasarnya ambeien itu berada di dalam dan dari dalam, bukan dari luar.
4. Berhubungan Bâdan
Berhubungan bâdan dapat membatalkan puasa. Jika pada bulan puasa melakukan hubungan bâdan akan meyebabkan batal puasanya.
Sebuah riwayat menyatakan:
“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berbuka (dengan berhubungan bâdan) pada bulan Ramadan, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membayar kafarat dengan memerdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin.” (HR.Muslim).
Namun demikian, jika hal itu dilakukan karena lupa bahwa sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan. Asalkan, ketika ingat, perbuatan itu langsung dihentikan dan disudahi. Sesuatu yang dilakukan karena lupa itu tidak apa-apa karena lupa memang sifat manusia.
5. Keluar Air Mani Secara Disengaja
Keluar air mani itu tidak puasa asalkan dengan cara tidak sengaja. Misalkan, seseorang tidur pada siang di bulan Ramadan, tentunya dalam keadaan berpuasa.
Karena tidur, dia kemudian mimpi basah sehigga keluar air mani. Sesungguhnya mimpi basah itu di luar kendali manusia dan Allah membuat seseorang itu bermimpi sehingga mimpi basah. Maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hendaklah dia segera melakukan mandi junub untuk mengangkat hadast besar tersebut.
Akan tetapi, jika keluar air mani dengan cara disengaja, maka hal itulah yang membatalkan puasa. Misalkan, air mani itu keluar dengan cara yang disengaja, maka hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu, keluar air mani dengan melakukan hubungan bâdan maka akan membatalkan puasa. Seseorang yang mencium atau memeluk lawan jenisnya dengan penuh nafsu syahwat sehingga keluar air man1 tetap saja hal itu membatalkan puasa.
Sebagai catatan, keluar mani secara disengaja itu akan membatalkan puasa. Hanya dengan cara tidak sengaja yang tidak membatalkan puasa.
6. Haid dan Nifas
Haid dan nifas merupakan dua hal yang tidak bisa ditolak bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, jika perempuan mendapati dirinya haid dan nifas, maka puasanya telah batal meskipun hanya sebentar.
Lihat Juga :