Cara Menentukan Awal Ramadhan Berdasarkan Hadis Nabi
Rabu, 30 Maret 2022 - 13:42 WIB
Artinya: "Apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti ru'yah wilayah tersebut. Hukum ini juga berlaku bagi mereka yang tidak melihatnya sepertihalnya mereka yang melihatnya secara langsung, dan perbedaan wilayah terbit bukanlah penghalang dalam penerapan hukum ini."
5. Kitab Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil juz 6 hal 396
أَمَّا سَبَبُهُ أَيْ الصَّوْمِ فَاثْنَانِ الْأَوَّلُ : رُؤْيَةُ الْهِلَالِ وَتَحْصُلُ بِالْخَبَرِ الْمُنْتَشِرِ
Artinya: "Adapun sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, dengan syarat ru'yahnya melalui kabar yang sudah tersebar luas."
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan bulan Ramadhan hanya ditetapkan dengan terlihatnya bulan tanpa disebutkan adanya syarat-syarat lain untuk diterimanya ru'yah ini, yaitu di antaranya tanpa dengan menyebutkan ketentuan perbedaan terbitnya bulan pada wilayah yang berjauhan (ikhtilaf matholi').
6. Bughyatul Mustarsyidin
لاَ يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ إِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَ فَارِقٍ
Artinya: "Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari."
7. Al-'Ilm al-Manshur fi Itsbat al-Syuhur
قَالَ سَنَدُ الْمَالِكِيَّةِ لَوْ كَانَ اْلإِمَامُ يَرَى الْحِسَابَ فِي الْهِلاَلِ فَأَثْبَتَ بِهِ لَمْ يُتْبَعْ لإِجْمَاعِ السَّلَفِ عَلَى خِلاَفِهِ
Artinya: "Para tokoh Mazhab Malikiyah berpendapat: "Bila seorang penguasa mengetahui hisab tentang (masuknya) suatu bulan, lalu ia menetapkan bulan tersebut dengan Hisab, maka ia tidak boleh diikuti, karena ijma' ulama salaf bertentangan dengannya."
Bagaimana Jika Malam ke-30 Sya'ban Tidak Terlihat Hilal?
Apabila pada malam ke-30 Sya'ban belum juga terlihat hilal karena terhalangi oleh awan atau mendung maka bulan Sya'ban disempurnakan menjadi 30 hari.
Melansir dari Kemenag Jawa Barat dijelaskan, salah seorang ulama Syafi'i, Al-Mawardi rahimahullah mengatakan, "Allah Ta'ala memerintahkan kita untuk berpuasa ketika diketahui telah masuk awal bulan. Untuk mengetahuinya adalah dengan salah satu dari dua perkara. Boleh jadi dengan Ru'yah Hilal untuk menunjukkan masuknya awal Ramadhan. Atau boleh jadi pula dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Karena Allah menetapkan bulan tidak pernah lebih dari 30 hari dan tidak pernah kurang dari 29 hari. Jika terjadi keragu-raguan pada hari ke-29, maka berpeganglah dengan yang yakin yaitu hari ke-30 dan buang jauh-jauh keraguan yang ada."
Demikian cara menentukan awal Ramadhan yang lazim digunakan mayoritas umat muslim di Indonesia. Perlu diketahui, pengalaman tahun-tahun sebelumnya, metode Rukyatul Hilal bil Fi'ly dan metode perhitungan Hisab pernah beberapa kali terjadi perbedaan menentukan awal Ramadhan dan idul Fithri.
Apabila terjadi perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan, hendaknya umat muslim di Indonesia saling menghargai dan menghormati. Semoga tahun ini tidak ada perbedaan dalam menentukan awal puasa Ramadhan. Aamiin!
Wallahu A'lam
5. Kitab Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil juz 6 hal 396
أَمَّا سَبَبُهُ أَيْ الصَّوْمِ فَاثْنَانِ الْأَوَّلُ : رُؤْيَةُ الْهِلَالِ وَتَحْصُلُ بِالْخَبَرِ الْمُنْتَشِرِ
Artinya: "Adapun sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, dengan syarat ru'yahnya melalui kabar yang sudah tersebar luas."
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan bulan Ramadhan hanya ditetapkan dengan terlihatnya bulan tanpa disebutkan adanya syarat-syarat lain untuk diterimanya ru'yah ini, yaitu di antaranya tanpa dengan menyebutkan ketentuan perbedaan terbitnya bulan pada wilayah yang berjauhan (ikhtilaf matholi').
6. Bughyatul Mustarsyidin
لاَ يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ إِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَ فَارِقٍ
Artinya: "Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari."
7. Al-'Ilm al-Manshur fi Itsbat al-Syuhur
قَالَ سَنَدُ الْمَالِكِيَّةِ لَوْ كَانَ اْلإِمَامُ يَرَى الْحِسَابَ فِي الْهِلاَلِ فَأَثْبَتَ بِهِ لَمْ يُتْبَعْ لإِجْمَاعِ السَّلَفِ عَلَى خِلاَفِهِ
Artinya: "Para tokoh Mazhab Malikiyah berpendapat: "Bila seorang penguasa mengetahui hisab tentang (masuknya) suatu bulan, lalu ia menetapkan bulan tersebut dengan Hisab, maka ia tidak boleh diikuti, karena ijma' ulama salaf bertentangan dengannya."
Bagaimana Jika Malam ke-30 Sya'ban Tidak Terlihat Hilal?
Apabila pada malam ke-30 Sya'ban belum juga terlihat hilal karena terhalangi oleh awan atau mendung maka bulan Sya'ban disempurnakan menjadi 30 hari.
Melansir dari Kemenag Jawa Barat dijelaskan, salah seorang ulama Syafi'i, Al-Mawardi rahimahullah mengatakan, "Allah Ta'ala memerintahkan kita untuk berpuasa ketika diketahui telah masuk awal bulan. Untuk mengetahuinya adalah dengan salah satu dari dua perkara. Boleh jadi dengan Ru'yah Hilal untuk menunjukkan masuknya awal Ramadhan. Atau boleh jadi pula dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Karena Allah menetapkan bulan tidak pernah lebih dari 30 hari dan tidak pernah kurang dari 29 hari. Jika terjadi keragu-raguan pada hari ke-29, maka berpeganglah dengan yang yakin yaitu hari ke-30 dan buang jauh-jauh keraguan yang ada."
Demikian cara menentukan awal Ramadhan yang lazim digunakan mayoritas umat muslim di Indonesia. Perlu diketahui, pengalaman tahun-tahun sebelumnya, metode Rukyatul Hilal bil Fi'ly dan metode perhitungan Hisab pernah beberapa kali terjadi perbedaan menentukan awal Ramadhan dan idul Fithri.
Apabila terjadi perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan, hendaknya umat muslim di Indonesia saling menghargai dan menghormati. Semoga tahun ini tidak ada perbedaan dalam menentukan awal puasa Ramadhan. Aamiin!
Wallahu A'lam
(rhs)