Bukan Sekadar Panitia, Berikut 9 Amil Zakat dan Tugasnya

Senin, 25 April 2022 - 09:05 WIB
Yaitu mereka yang bertugas mengawal harta zakat (pasukan pengawal harta zakat).

9. Jabi (جابي)

Yaitu mereka yang bertugas mengambil zakat dari orang yang diwajibkan zakat (muzakki).

Setelah menjelaskan 9 bagian tersebut, Al-Banjari menyatakan "dan harus (boleh) ditambahi dari pada bilangan yang tersebut itu dengan sekira-kira hajat."

Apabila ke-9 bagian itu melaksanakan masing-masing tugasnya dengan betul dan amanah, insya Allah tidak ada lagi umat muslim (mustahiq) yang terpinggir atau tidak kebagian menerima zakat.

Referensi:

Kitab Sabil Al-Muhtadin Lit-Tafaquh Fi Amriddiin, karya Syaikh Muhammad Arshad Al-Banjari

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَتَّخِذُوا الۡكٰفِرِيۡنَ اَوۡلِيَآءَ مِنۡ دُوۡنِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ‌ ؕ اَ تُرِيۡدُوۡنَ اَنۡ تَجۡعَلُوۡا لِلّٰهِ عَلَيۡكُمۡ سُلۡطٰنًا مُّبِيۡنًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah untuk menghukummu?

(QS. An-Nisa Ayat 144)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More