4 Perbedaan Kurban dan Zakat

Rabu, 08 Juni 2022 - 15:34 WIB
Sebenarnya zakat pun sangat kuat nuansa ritualnya, namun para ulama banyak buka pintu untuk qiyas dalam zakat. Contoh sederhana, untuk zakat fithri, meski contoh dari Nabi bayarnya pakai gandum atau kurma, namun kita boleh mengqiyasnya dengan beras. Pokoknya bahan makanan pokok suatu negeri.

Bagaimana dengan hewan kurban? Bisakah diqiyas menjadi ikan, udang, cumi, ayam, bebek, lobster, atau kelinci? Jawabnya jelas tidak sah. Kurban itu dibatasi hanya kambing, sapi (kerbau) dan unta saja.

Jangankan beda hewan, bahkan meski kambing, sapi atau unta, tapi kalau usianya belum mencukupi, atau ada cacatnya, maka qurbannya menjadi tidak sah.

Apalagi hewan kurban diganti dengan pembagian nasi bungkus, mie, sembako atau sumbangan tunai berhadiah, jelas tidak sah sama sekali.

4. Kurban Boleh Dimakan Siapa Saja

Hewan kurban itu tidak terlarang dimakan oleh siapa pun. Mau orang kaya atau orang miskin, keduanya sama-sama boleh makan daging hewan kurban.

Bahkan orang yang berkurban pun boleh juga ikut makan dari daging hewan yang disembelihnya. Muslim atau bukan muslim, sama-sama boleh makan daging hewan kurban.

Sedangkan zakat tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada 8 asnaf saja. Itu pun syaratnya mereka harus muslim. Sedangkan orang kafir dilarang makan harta zakat.

Keluarga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan keturunannya termasuk yang diharamkan untuk makan harta zakat.

Demikian perbedaan antara kurban dan zakat. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Pahala dan Keutamaan Ibadah Kurban
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!