Tanda-Tanda Anak Baligh, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Kamis, 09 Juni 2022 - 18:28 WIB
Bagi anak laki-laki maupun gadis yang tanda balighnya adalah keluar air mani, dia harus segera menyucikan diri dari hadas besar tersebut. Yaitu dengan cara mandi besar.

Dua tanda baligh di atas termasuk yang dianggap sebagai hadas besar. Sebab itulah, anak yang mendapati dua tanda baligh di atas harus menyucikan diri dengan mandi besar. Adapun anak yang mendapati tanda baligh dengan memasuki umur 15 tahun, dianjurkan pula baginya untuk mandi besar. Selain menjadi bentuk pembelajaran, juga agar mendapatkan keutamaan serta pahala mandi besar tersebut.

2. Segera menunaikan kewajiban

Kewajiban paling dekat yang dibebankan kepada hamba mukalaf adalah salat. Karena salat harus ditunaikan sebanyak lima waktu dalam sehari semalam.

Seseorang yang mendapati penghalang-penghalang salat pada dirinya, kemudian suatu ketika penghalang itu hilang maka dia wajib mendirikan salat saat penghalang itu tidak ada.

Penghalang-penghalang salat jumlahnya ada tujuh, yaitu :1. Kafir ataupun murtad, 2. Belum baligh, 3.gila, 4.Gingsan,5. Mabuk, 6. Haid, 7. Nifas.

Sekiranya penghalang ini hilang dari seseorang sesaat sebelum habis waktu salat, kurang lebih seseorang cukup melakukan takbiratulihram, maka dia berkewajiban untuk mengqadha shalat tersebut.

Contohnya: Seorang anak memasuki masa baligh tepat di penghujung waktu salat dzuhur, dan satu menit lagi akan masuk waktu salat Asar. Anak tersebut memiliki kewajiban untuk mengqadha salat Zuhur karena dia baligh di satu menit terakhir salat dzuhur, dan satu menit itu cukup baginya untuk melakukan takbiratulihram.

Langkah-langkah yang harus dia lakukan, jika dia baligh karena keluar mani maka hendaknya dia menyucikan diri dari hadas dengan mandi dan berwudu, kemudian mempersiapkan diri untuk salat, mendirikan salat Zuhur dalam rangka qadha, dan setelah itu mendirikan salat Asar.

Adapun tiga penghalang salat berupa gila, pingsan, dan mabuk, maka ada tambahan syarat khusus. Yaitu kesadaran dan kewarasannya harus berlangsung kurang lebih seseorang cukup melakukan taharah dan mendirikan salat.

Contohnya: Seseorang siuman dari pingsannya di penghujung salat dzuhur. Satu menit lagi tiba waktu salat Asar. Satu menit adalah waktu yang cukup untuk melakukan takbiratulihram sehingga dia berkewajiban mengqadha salat duhur yang tidak mungkin sempat dia lakukan.

Dengan syarat, lama waktu siumannya adalah sekiranya seseorang cukup melakukan taharah dan shalat. Misalnya, taharah dan shalat cukup dilakukan dalam waktu 20 menit. Jika lama siumannya adalah 20 menit dan kemudian dia pingsan kembali, dia tetap berkewajiban untuk mengqadha shalat Zuhur tersebut. Kalau siumannya kurang dari 20 menit maka dia tidak berkewajiban mengqadhanya.

Kaidah ini juga bisa diterapkan saat datang penghalang-penghalang salat.

Misalnya wanita yang datang haid setelah 15 menit masuk waktu Zuhur. Padahal dia belum mendirikan salat dzuhur. Oleh sebab 15 menit itu cukup untuk mendirikan salat maka nanti ketika dia suci dari haid, dia memiliki kewajiban untuk mengqadha salat dzuhur yang dahulu tidak sempat dia lakukan.



Wallahu A’lam.
(wid)
Halaman :
Follow
cover top ayah
اِنَّ الۡمُنٰفِقِيۡنَ يُخٰدِعُوۡنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُوْهُمۡ‌ ۚ وَاِذَا قَامُوۡۤا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوۡا كُسَالٰى ۙ يُرَآءُوۡنَ النَّاسَ وَلَا يَذۡكُرُوۡنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيۡلًا
Sesungguhnya orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah-lah yang menipu mereka. Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka lakukan dengan malas. Mereka bermaksud ria ingin dipuji di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.

(QS. An-Nisa Ayat 142)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More