Beda Pendapat Ulama tentang Syarat Sah Kurban secara Kolektif

Sabtu, 11 Juni 2022 - 20:46 WIB
Arisan

Terakhir, bagaimanakah hukumnya pelaksanaan ibadah kurban secara arisan?

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Qurban sama halnya dengan aqiqah.

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

”Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]

Hanabilah menyatakan bahwa ibadah kurban itu disyariatkan bagi orang yang mungkin memperoleh harga hewan kurban tersebut sekalipun dengan jalan berhutang apa bila ia tidak sanggup membayarnya secara tunai.

Kaitannya dengan arisan kurban, jadi jika menggunakan pendapat mazhab Hanbali, maka sah ibadah kurban yang dilaksanakan secara arisan kurban; dengan pengertian setiap mereka berhutang untuk memenuhi kewajibannya terhadap yang lain.

Arisan kurban bisa dimaknai sebagai utang. Hal ini dengan catatan, pertama yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.

Kedua, harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.

Ketiga, ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.

(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
رَبَّنَاۤ اِنَّنَا سَمِعۡنَا مُنَادِيًا يُّنَادِىۡ لِلۡاِيۡمَانِ اَنۡ اٰمِنُوۡا بِرَبِّكُمۡ فَاٰمَنَّا  ۖرَبَّنَا فَاغۡفِرۡ لَنَا ذُنُوۡبَنَا وَكَفِّرۡ عَنَّا سَيِّاٰتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الۡاَبۡرَارِ‌ۚ (١٩٣) رَبَّنَا وَاٰتِنَا مَا وَعَدتَّنَا عَلٰى رُسُلِكَ وَلَا تُخۡزِنَا يَوۡمَ الۡقِيٰمَةِ ‌ؕ اِنَّكَ لَا تُخۡلِفُ الۡمِيۡعَادَ (١٩٤)
Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar orang yang menyeru kepada iman, (yaitu), Berimanlah kamu kepada Tuhanmu, maka kami pun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan hapuskanlah kesalahan-kesalahan kami, dan matikanlah kami beserta orang-orang yang berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami melalui rasul-rasul-Mu. Dan janganlah Engkau hinakan kami pada hari Kiamat. Sungguh, Engkau tidak pernah mengingkari janji.

(QS. Ali 'Imran Ayat 193-194)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More