Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36 WIB
Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki

= 1.000.000 x 100

= 100.000.000

Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.

= 100.000.000 x 2,5 persen

= 2.500.000

Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40

= 100.000.000 : 40

= 2.500.000

Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.

Baca juga: Ittiba Rasulullah SAW, Potret Terbaik Cara Mendidik Anak

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!