Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36 WIB
Haul dan nisab adalah syarat wajib untuk mengeluarkan zakat menurut kesepakatan para ulama. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“Tidak ada kewajiban zakat dalam harta sampai tercapai haul.” (HR. Ibnu Majah).

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak adalah 2,5 persen atau 1/40. Rasulullah bersabda :

“Zakat tidaklah wajib bagimu (yang dimaksud adalah dalam emas) sampai kamu mempunyai dua puluh dinar. Apabila kamu mempunyai dua puluh dinar dan telah mencapai haul-nya, maka wajib zakat setengah dinar, dan yang lebih dari itu maka perhitungannya seperti itu pula.” (HR. Abu Dawud).

Dari hadis di atas kita ketahui bahwa kadar zakat apabila kita memiliki 20 dinar atau mitsqal adalah setengah dinar, dan ini sama hitungannya dengan 2,5 persen atau 1/40.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata :

“Tidaklah ada zakat pada emas yang belum mencapai 20 dinar. Dan pada setiap 20 dinar zakatnya setengah dinar, dan pada setiap 40 dinar zakatnya 1 dinar.” (Riwayat Ibnu Abu Syaibah)

Sebagai acuan, menurut perhitungan Syaikh Ath-Thayyar dan Syaikh Abdullah al-Fauzan bahwa 20 dinar = 70 gram emas. Ini tercatat dalam kitabAz-ZakatdanFiqh ad-Dalil).

Baca juga: Ini Tiga Perbedaan Zakat dan Sedekah

Contoh :

Jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram, dan telah memasuki waktu zakat atau haul.

Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!