Halalkah Binatang Sembelihan Kaum Nasrani dengan Dicekik dan Disetrum?

Minggu, 03 Juli 2022 - 19:00 WIB
Kedua pendapat beliau ini tidak bertentangan, sebab yang dimaksud ialah: Apa yang mereka anggap sebagai penyembelihan, berarti halal buat kita sekalipun menurut kita sembelihannya itu tidak benar. Dan apa yang mereka anggap itu bukan sembelihan, tidaklah halal buat kita.

Dengan demikian, menurut mafhum musytarak apa yang disebut penyembelihan, yaitu bermaksud menyabung nyawa binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut.

Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.

Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?

Al-Qardhawi mengatakan dengan bercermin kasus-kasus tersebut, maka kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimpor dari negara-negara yang penduduknya majoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya. Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat.

"Adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya," demikian Al-Qardhawi.

Baca juga: Soal Makanan Haram, Ini Beda Islam dengan Hindu, Yahudi, dan Nasrani
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!