Begini Niat Sholat Qobliyah Jumat 2 Rakaat
Kamis, 01 September 2022 - 13:00 WIB
Niat sholat sunnah sebelum sholat Jumat yang disepakati ulama adalah sholat tahiyatul masjid atau sholat mutlak atau juga sholat sebelum (qobliyah) Jumat. Dikerjakan dalam 2 rakaat dan waktunya selesai saat khatib naik mimbar. Apabila khatib sudah naik mimbar maka dimungkinkan jatuh hukumnya hanya sholat tahiyatul masjid saja.
Sedangkan bacaan niat pengerjaan sholat sunnah qobliyah Jum'at, yakni :
"Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā."
Artinya: "Aku berniat sholat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Dalam buku Al-Jumu'atu Aadabun wa Ahkamun, Dirasah Fiqhiyyah Maqaranah, karangan Syaikh Jabir As-Saidi disebutkan sebelum khutbah dan sholat Jumat dimulai, disunahkan melakukan perkara-perkara sunah yang umum .
Karena bersifat umum, ada yang mengatakan sholat qobliyah Jum'at tidak termasuk dalam sholat rowatib (seperti sholat rowatib sebelum sholat duhur).
Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab bahwa disunnahkan sholat sunnah sebelum dan sesudah sholat Jumat. Paling sedikit dua rakaat sebelum dan sesudah sholat jum’at.
Namun, secara garis besar, ada dua pendapat di kalangan ulama ahli fiqh. Pertama, sholat qobliyyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (dengan pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, sholat qabliyyah Jumat tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.
Yang mengatakan hukum sholat qobliyah Jum'at adalah disunahkan berdasarkan hadis Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam :
"Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadis Abdullah bin Zubair).
Wallahu A'lam.
Sedangkan bacaan niat pengerjaan sholat sunnah qobliyah Jum'at, yakni :
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
"Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā."
Artinya: "Aku berniat sholat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Dalam buku Al-Jumu'atu Aadabun wa Ahkamun, Dirasah Fiqhiyyah Maqaranah, karangan Syaikh Jabir As-Saidi disebutkan sebelum khutbah dan sholat Jumat dimulai, disunahkan melakukan perkara-perkara sunah yang umum .
Karena bersifat umum, ada yang mengatakan sholat qobliyah Jum'at tidak termasuk dalam sholat rowatib (seperti sholat rowatib sebelum sholat duhur).
Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab bahwa disunnahkan sholat sunnah sebelum dan sesudah sholat Jumat. Paling sedikit dua rakaat sebelum dan sesudah sholat jum’at.
Namun, secara garis besar, ada dua pendapat di kalangan ulama ahli fiqh. Pertama, sholat qobliyyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (dengan pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, sholat qabliyyah Jumat tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.
Yang mengatakan hukum sholat qobliyah Jum'at adalah disunahkan berdasarkan hadis Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam :
"Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadis Abdullah bin Zubair).
Wallahu A'lam.
(wid)