Mengusap Rambut Saat Berwudhu, Seluruhnya atau Sebagian? Begini Penjelasan Ulama
Senin, 19 September 2022 - 16:07 WIB
Salah satu rukun wudhu adalah membasuh muka dan mengusap kepala/rambut dengan air. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam QS. Al-Maidah ayat 6. Allah Ta’ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al Maidah: 6).
Dalam kitab Al Mausu’ah dan buku Fiqhus Sunnah dijelaskan bahwa dalam mengusap kepala ini, para ulama sepakat bahwa hal tersebut adalah rukun wudhu atau kewajiban dalam wudhu bersama membasuh wajah, tangan sampai siku, dan membasuh kaki sampai mata kaki. Tanpanya wudhu tersebut batal. Hanya saja sebagian ulama berbeda pendapat dalam kadarnya. Apakah membasuh wajah sebagian saja sudah cukup, ataukah wajib seluruh bagian kepala.
Ayat di atas memang tidak merinci, hanya memerintahkan : "wamsahuu bi ru’uusikum" dan sapulah kepalamu. Kata “bi” dalam ayat ini ada yang mengartikan keseluruhan bagian kepala, ada juga yang mengartikan sebagian. Begini penjelasan para ulama 4 mazhab tentang hal tersebut:
1. Membasuh seluruhnya
Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Al Muzani, Al Juba’i, Ibnu ‘Ulayah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, seperti yang tertera di kitab Nailul Authar. Yakni bagi mereka jika tidak seluruhnya maka tidak sah wudhunya.
Sedangkan Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan, berkata Imam Malik, “Mengusap semua bagian kepala adalah fardhu (wajib), barang siapa yang meninggalkan sebagiannya maka dia seperti orang yang tidak membasuh sebagian wajahnya.” Inilah yang dikenal dalam madzhab Malik.
Ini juga madzhabnya Ibnu ‘Ulayah. Berkata Ibnu ‘Ulayah: “Allah Ta’ala telah memerintahkan mengusap kepala dalam wudhu, sebagaimana perintah mengusap wajah dalam tayamum, dan memerintahkan membasahinya dalam wudhu. Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh membasuh sebagian wajah dalam wudhu, dan tidak boleh pula membasuh sebagian wajah dalam tayamum. Mereka telah sepakat bahwa mengusap kepala itu seluruhnya, tidak ada seorang pun mengatakan bahwa mengusap sebagian adalah sunah, mengusap sebagian lain adalah wajib.
Maka, ini menunjukkan bahwa membasuh semuanya bagiannya adalah wajib.”
Dari kalangan Malikiyah mengatakan wajibnya mengusap semua bagian kepala. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh melakukan thawaf hanya sebagian saja. Demikian dalam mengusap kepala." Dan, makna dari firman-Nya: “wamsahuu bi ru’uusikum” adalah usaplah kepala kalian, barang siapa yang mengusap sebagian saja, maka dia tidak mengusap kepalanya. (Imam Ibnu Abdil Bar, kitab Al Istidzkar)
Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu, ketika mencontohkan wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan:
"Beliau mengusap kepalanya, lalu kedua tangannya mengusap bagian depan lalu bagian belakangnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernah juga dengan membasuh dari depan, kebelakang, lalu ke depan lagi. Sebagaimana hadis ini: "Beliau memulai usapan dengan kepala bagian depan sampai kedua tangannya ke bagian punggungnya, lalu mengembalikan lagi kedua tangannya ke tempat awal memulai." (HR. Bukhari dan Muslim).
Riwayat ini menunjukkan bahwa yang diusap bukan bagian ubun-ubun saja, tetapi dari depan sampai ke belakangnya, atau dia bisa mengembalikan lagi ke depan. Inilah yang sering Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan dalam sebagian kondisi.
Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menjelaskan: “Cara inilah yang sering dilakukan Beliau. Ini menunjukkan bahwa inilah sunnah Rasulullah, yakni mengusap bagian muka dan belakang dan bagian lain pada sebagian kondisi.” (Kitab Fikih Thaharah).
Pernah pula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh dengan cara kepala bagian depan, lalu ke belakang, ke depan lagi, lalu langsung ke telinga, semua dalam satu gerakan tanpa mengambil air lagi ke tangan.
Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bercerita tentang cara wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
"Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya. (HR. Abu Daud no. 135).
2. Sebagian sudah cukup sampai di ubun-ubun
Dalam buku Nailul Authar dijelaskan juga bahwa Imam Asy Syaukani menceritakan, bahwa Imam Asy Syafi’i mengatakan sudah sah walau sebagian saja, dan tidak ada batasan secara khusus, bebas saja yang penting kepalanya diusap.
Ibnu Sayyidin Naas mengatakan: ini juga pendapat Imam Ath Thabari. Imam Abu Hanifah mengatakan wajib seperempat bagiannya. Sementara Al Auza’i, Ats Tsauri, dan Al Laits, mengatakan, sudah sah sebagian saja ditambah dengan bagian depannya. Ini juga pendapat Ahmad, Naashir, Al Baaqir, dan Ash Shaadiq. At Tsauri dan Asy Syafi’i mengatakan sudah sah mengusap kepala walau dengan satu jari.
Sementara kalangan Zhahiriyah terjadi perbedaan pendapat, yakni ada yang mewajibkan seluruh bagiannya, ada pula yang mengatakan sudah sah sebagiannya. Selesai dari Imam Asy Syaukani. Contoh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya:
"Beliau mengusap ubun-ubunnya dan sorban yang dipakainya." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa yang diusap oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bagian ubun-ubunnya (jambul), bukan semuanya.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan: "Inilah di antara hujjah di kalangan Syafi’iyah bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi, tidak disyaratkan mesti semua bagiannya. Sebab, jika wajib semuanya, maka tidaklah cukup mengusap sorban untuk mewakili sisanya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim).
Maka, menurut Ustadz Farid Nu'man Hasan, jika membasuh kepala hanya bagian tertentu dari kepala, maka itu sudah sah menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah, berdasarkan hadis Shahih Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membasuh bagian ubun-ubunnya saja, tidak semua sisi kepala.
Wallahu A'lam
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ...
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al Maidah: 6).
Dalam kitab Al Mausu’ah dan buku Fiqhus Sunnah dijelaskan bahwa dalam mengusap kepala ini, para ulama sepakat bahwa hal tersebut adalah rukun wudhu atau kewajiban dalam wudhu bersama membasuh wajah, tangan sampai siku, dan membasuh kaki sampai mata kaki. Tanpanya wudhu tersebut batal. Hanya saja sebagian ulama berbeda pendapat dalam kadarnya. Apakah membasuh wajah sebagian saja sudah cukup, ataukah wajib seluruh bagian kepala.
Ayat di atas memang tidak merinci, hanya memerintahkan : "wamsahuu bi ru’uusikum" dan sapulah kepalamu. Kata “bi” dalam ayat ini ada yang mengartikan keseluruhan bagian kepala, ada juga yang mengartikan sebagian. Begini penjelasan para ulama 4 mazhab tentang hal tersebut:
1. Membasuh seluruhnya
Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Al Muzani, Al Juba’i, Ibnu ‘Ulayah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, seperti yang tertera di kitab Nailul Authar. Yakni bagi mereka jika tidak seluruhnya maka tidak sah wudhunya.
Sedangkan Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan, berkata Imam Malik, “Mengusap semua bagian kepala adalah fardhu (wajib), barang siapa yang meninggalkan sebagiannya maka dia seperti orang yang tidak membasuh sebagian wajahnya.” Inilah yang dikenal dalam madzhab Malik.
Ini juga madzhabnya Ibnu ‘Ulayah. Berkata Ibnu ‘Ulayah: “Allah Ta’ala telah memerintahkan mengusap kepala dalam wudhu, sebagaimana perintah mengusap wajah dalam tayamum, dan memerintahkan membasahinya dalam wudhu. Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh membasuh sebagian wajah dalam wudhu, dan tidak boleh pula membasuh sebagian wajah dalam tayamum. Mereka telah sepakat bahwa mengusap kepala itu seluruhnya, tidak ada seorang pun mengatakan bahwa mengusap sebagian adalah sunah, mengusap sebagian lain adalah wajib.
Maka, ini menunjukkan bahwa membasuh semuanya bagiannya adalah wajib.”
Dari kalangan Malikiyah mengatakan wajibnya mengusap semua bagian kepala. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh melakukan thawaf hanya sebagian saja. Demikian dalam mengusap kepala." Dan, makna dari firman-Nya: “wamsahuu bi ru’uusikum” adalah usaplah kepala kalian, barang siapa yang mengusap sebagian saja, maka dia tidak mengusap kepalanya. (Imam Ibnu Abdil Bar, kitab Al Istidzkar)
Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu, ketika mencontohkan wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan:
فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ، فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ بِهِمَا
"Beliau mengusap kepalanya, lalu kedua tangannya mengusap bagian depan lalu bagian belakangnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernah juga dengan membasuh dari depan, kebelakang, lalu ke depan lagi. Sebagaimana hadis ini: "Beliau memulai usapan dengan kepala bagian depan sampai kedua tangannya ke bagian punggungnya, lalu mengembalikan lagi kedua tangannya ke tempat awal memulai." (HR. Bukhari dan Muslim).
Riwayat ini menunjukkan bahwa yang diusap bukan bagian ubun-ubun saja, tetapi dari depan sampai ke belakangnya, atau dia bisa mengembalikan lagi ke depan. Inilah yang sering Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan dalam sebagian kondisi.
Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menjelaskan: “Cara inilah yang sering dilakukan Beliau. Ini menunjukkan bahwa inilah sunnah Rasulullah, yakni mengusap bagian muka dan belakang dan bagian lain pada sebagian kondisi.” (Kitab Fikih Thaharah).
Pernah pula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh dengan cara kepala bagian depan, lalu ke belakang, ke depan lagi, lalu langsung ke telinga, semua dalam satu gerakan tanpa mengambil air lagi ke tangan.
Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bercerita tentang cara wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
"Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya. (HR. Abu Daud no. 135).
2. Sebagian sudah cukup sampai di ubun-ubun
Dalam buku Nailul Authar dijelaskan juga bahwa Imam Asy Syaukani menceritakan, bahwa Imam Asy Syafi’i mengatakan sudah sah walau sebagian saja, dan tidak ada batasan secara khusus, bebas saja yang penting kepalanya diusap.
Ibnu Sayyidin Naas mengatakan: ini juga pendapat Imam Ath Thabari. Imam Abu Hanifah mengatakan wajib seperempat bagiannya. Sementara Al Auza’i, Ats Tsauri, dan Al Laits, mengatakan, sudah sah sebagian saja ditambah dengan bagian depannya. Ini juga pendapat Ahmad, Naashir, Al Baaqir, dan Ash Shaadiq. At Tsauri dan Asy Syafi’i mengatakan sudah sah mengusap kepala walau dengan satu jari.
Sementara kalangan Zhahiriyah terjadi perbedaan pendapat, yakni ada yang mewajibkan seluruh bagiannya, ada pula yang mengatakan sudah sah sebagiannya. Selesai dari Imam Asy Syaukani. Contoh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya:
"Beliau mengusap ubun-ubunnya dan sorban yang dipakainya." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa yang diusap oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bagian ubun-ubunnya (jambul), bukan semuanya.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan: "Inilah di antara hujjah di kalangan Syafi’iyah bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi, tidak disyaratkan mesti semua bagiannya. Sebab, jika wajib semuanya, maka tidaklah cukup mengusap sorban untuk mewakili sisanya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim).
Maka, menurut Ustadz Farid Nu'man Hasan, jika membasuh kepala hanya bagian tertentu dari kepala, maka itu sudah sah menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah, berdasarkan hadis Shahih Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membasuh bagian ubun-ubunnya saja, tidak semua sisi kepala.
Wallahu A'lam
(wid)