Inilah Hukum Seorang Suami Memukul Istri dalam Islam

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 05:15 WIB
Yang termasuk dalam kategori membahayakan adalah: tidak berbicara dengannya, membuang muka darinya, memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan.

Jika anda mentalaknya pada kondisi seperti ini, maka anda wajib memenuhi haknya semuanya, termasuk nafkah selama masa iddah; karena wanita yang ditalak dengan talak raj’i ia tetap berhak mendapatkan tempat tinggal, nafkah, pakaian, dan semua sarana hidupnya, baik dia dalam keadaan hamil atau tidak; karena ikatan rumah tangga masih terjalin selama masa iddah, inilah yang disepakati oleh para ulama.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَمَا يَذۡكُرُوۡنَ اِلَّاۤ اَنۡ يَّشَآءَ اللّٰهُ‌ ؕ هُوَ اَهۡلُ التَّقۡوٰى وَاَهۡلُ الۡمَغۡفِرَةِ
Dan mereka tidak akan mengambil pelajaran darinya (Al-Qur'an) kecuali jika Allah menghendakinya. Dialah Tuhan yang patut kita bertakwa kepada-Nya dan yang berhak memberi ampunan.

(QS. Al-Muddassir Ayat 56)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More