Hindari Memajang Gambar dan Patung Jasad Utuh, Ini Dalilnya

Senin, 24 Oktober 2022 - 10:13 WIB
“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (Diriwayatkan Imam Bukhari).

Bagaimana dengan hukum foto? Hal ini terkait adanya teknologi foto dan video yang terus berkembang. Penjelasannya, Foto berbeda dengan gambar dan patung. Foto tidak menciptakan. Hanya mengcopy sebuah objek dengan alat tertentu.

Uama cenderung membolehkan jika obyek foto tidak untuk diagungkan atau diqiyaskan atau dimodifikasi dengan bentuk yang dilukis atau digambar. Sedikit ulama yang melarang karena foto akan dicetak. Mencetak inilah yang sama disebutkan gambar.

Foto juga dibolehkan dengan sebab ada rukshah (keringanan) karena kondisi darurat. Misalnya untuk membuat pas foto, kartu identitas, atau paspor. Hal ini menjadi kebutuhan mendesak dalam kehidupan untuk urusan lembaga kepemerintahan atau institusi.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Iman memiliki lebih dari enam puluh cabang, dan malu adalah bagian dari iman.

(HR. Bukhari No.8)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More