Keutamaan dan Hukum Membaca Amin Setelah Al-Fatihah

Minggu, 06 November 2022 - 10:04 WIB
Pertama, ucapan amin bagi imam. Mayoritas ulama memandang imam disyari’atkan membaca amin. Hanya saja, Imam Abu Hanifah memandang yang disyariatkan adalah makmum.

Ulama yang mensyariatkan berdasar hadis dari Abu Hurairah ra yang berbunyi:

إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Apabila imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’, karena siapa yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amiin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)

Setelah menyampaikan hadis ini, Imam Ibnu Syihab az-Zuhri menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dahulu mengucapkan âmîn.

Dasr hadis kedua adalah hadis Wâ’il bin Hujr ra yang berbunyi:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقْرَأُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ ) فَقَالَ : آمِيْنَ مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ .

Aku mendengar Rasulullah SAW membaca “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" lalu beliau mengucapkan : âmîn dengan memanjangkan suaranya (HR at-Tirmidzi, Abu Dâud dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam kitab al-Misykah no 845).

Kedua, pensyariatannya bagi makmum. Dalam masalah ini ada lima pendapat yaitu:

1. Pendapat mayoritas ulama yang memandang makmum disyari’atkan mengucapkan amin secara mutlak baik dalam sholat siriyah maupun jahriyah

2. Pendapat Imam Malik yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan âmîn dalam sholat sirriyah dan dalam sholat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (وَلاَ الضَّالِّيْنَ).

3. Pendapat sekelompok ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.

4. Pendapat Imam Syafi’i dalam al-qaulul jadîd yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan amin apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.

5. Pendapat Imam Abu Hanifah yang memandang tidak disyariatkan dalam sholat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.

Ketiga, pensyariatannya bagi orang yang sholat sendirian. Dalam masalah ini pun para ulama berselisih dalam dua pendapat, yaitu:

1. Mayoritas ulama mensyariatkan orang yang sholat sendiri mengucapkan amin.

2. Imam Malik dalam salah satu riwayatnya memandang tidak disyariatkannya dalam sholat sendirian.



Di Luar Sholat

Orang yang membaca surat al-Fatihah disyari’atkan membaca amin setelahnya. Ibnu al-Humaam menyatakan, pensyari’atan mengucapkan amin setelah membaca al-Fatihah. Ketahuilah bahwa sunnah yang shahih dan mutawatir dengan tegas menunjukkan hal tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More