Siksaan Neraka dan Azab bagi Para Penjudi

Selasa, 22 November 2022 - 14:17 WIB
Sebagian ulama menjelaskan bahwa maisir artinya taruhan. Ibnu Hajar al-Makki dalam Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâ‘ir mengatakan al-maisir (judi) adalah taruhan dengan jenis apa saja.

Sedangkan Al-Mahalli dalam Al-Minhaj bi Hâsyiyah al-Qalyubi mengatakan bentuk taruhan yang diharamkan adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian.

Hanya saja sebagian ulama menjelaskan bahwa maisir mencakup taruhan atau bentuk yang lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Majmû’ al-Fatâwâ berkata:

"Lafazh maisir menurut mayoritas ulama mencakup permainan dengan kartu dan catur dan mencakup jual-beli gharar yang dilarang oleh Nabi SAW, karena di dalamnya terdapat makna qimâr (judi/taruhan) yang sama dengan maisir. Karena makna qimâr adalah terambilnya harta seseorang dalam sebuah taruhan antara mendapatkan gantinya atau tidak."

Bentuk-bentuk perjudian tidak terbatas, namun intinya sama, yaitu taruhan yang memungkinan untuk mendapatkan keberuntungan atau kerugian, sehingga bisa meraih atau kehilangan harta dengan sangat mudah.

Perjudian bisa dengan sarana kartu, domino, dadu, rolet atau lainnya.

Atau dengan sarana aduan, seperti adu ayam jantan, adu nyali menyeberang sungai, adu panco dan lainnya. Bisa juga dengan sarana perlombaan, seperti lomba lari, bola voli, sepak bola, dan lainnya.

Dosa judi tidak hanya di dapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekadar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bersekah. Hal ini disampaikan dalam hadis Nabi SAW dari Abu Hurairah ra:

Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]

(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَالَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡاۤ اَنۡ يَّسۡتَغۡفِرُوۡا لِلۡمُشۡرِكِيۡنَ وَ لَوۡ كَانُوۡۤا اُولِىۡ قُرۡبٰى مِنۡۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمۡ اَنَّهُمۡ اَصۡحٰبُ الۡجَحِيۡمِ
Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan kepada Allah bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabatnya, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam.

(QS. At-Taubah Ayat 113)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More