Hukum Berobat dengan Benda Najis Atau Zat Haram

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:53 WIB
loading...
A A A
Artinya: "Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat." (Kitabul Ijma' No 746)

Apa itu darurat? Yaitu jika kondisi sudah benar-benar mengancam jiwa atau membinasakan tubuh, dan tidak ada alternatif lain kecuali obat itu. Adapun jika belum sampai mengancam jiwa, atau masih ada alternatif yang halal, maka itu tidak dikatakan darurat. Sehingga tidak dibenarkan berobat dengan yang haram.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2396 seconds (0.1#10.140)