16 Golongan Perempuan yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam
Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Al-Qardhawi menjelaskan dia ini diharamkan oleh Islam karena semata-mata 'aqad yang telah berlangsung terhadap anak perempuannya, kendati belum dukhul. Sebab, si ibu tersebut dalam hubungannya dengan si laki-laki itu berkedudukan sebagai ibu.
12. Anak perempuannya isteri (rabiibah), yaitu seorang isteri mempunyai anak perempuan dan ibunya dikawin oleh seorang laki-laki dan sudah didukhul. Jika belum dukhul, maka si laki-laki tersebut tidak berdosa kawin dengan anak isterinya itu.
Baca juga: Perbedaan Hukum Menikah dengan Orang Ahli Kitab dan Musyrik
13. Menantu (isterinya anak laki-laki). Sedang yang disebut anak di sini, ialah anak betul, bukan anak angkat. Sebab perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya, karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa kepada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
Firman Allah:
"Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari mulut-mulutmu." ( QS al-Ahzab : 4)
Yakni semata-mata panggilan lisan tidak dapat mengubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai kerabat.
Ketiga orang yang diharamkan ini, semata-mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu "hubungan kekeluargaan berhubung dengan perkawinan" (mushaharah). Seluruh hubungan yang kuat antara kedua suami-isteri menentukan keharaman ini.
14. Termasuk yang diharamkan oleh Islam, sedang di zaman jahiliah dibebaskan, ialah: memadu dua saudara.
Al-Qardhawi menjelaskan sebab hubungan cinta saudara yang selalu ditekan oleh Islam untuk dikukuhkan itu akan bisa pudar apabila salah satu dijadikan gundik terhadap yang lain.
Al-Qur'an telah menegaskan haramnya permaduan seperti ini, dan disusul dengan penegasan Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah)." (HR Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan Rasulullah SAW selanjutnya bersabda: Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu." (HR Ibnu Hibban)
Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturahmi), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturahmi ini?
15. Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya, tidak boleh dikawin oleh laki-laki lain. Dan supaya perempuan dapat halal untuk laki-laki lain itu, diperlukan dua syarat sebagai berikut:
a) Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak.
b) Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.
12. Anak perempuannya isteri (rabiibah), yaitu seorang isteri mempunyai anak perempuan dan ibunya dikawin oleh seorang laki-laki dan sudah didukhul. Jika belum dukhul, maka si laki-laki tersebut tidak berdosa kawin dengan anak isterinya itu.
Baca juga: Perbedaan Hukum Menikah dengan Orang Ahli Kitab dan Musyrik
13. Menantu (isterinya anak laki-laki). Sedang yang disebut anak di sini, ialah anak betul, bukan anak angkat. Sebab perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya, karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa kepada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
Firman Allah:
"Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari mulut-mulutmu." ( QS al-Ahzab : 4)
Yakni semata-mata panggilan lisan tidak dapat mengubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai kerabat.
Ketiga orang yang diharamkan ini, semata-mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu "hubungan kekeluargaan berhubung dengan perkawinan" (mushaharah). Seluruh hubungan yang kuat antara kedua suami-isteri menentukan keharaman ini.
14. Termasuk yang diharamkan oleh Islam, sedang di zaman jahiliah dibebaskan, ialah: memadu dua saudara.
Al-Qardhawi menjelaskan sebab hubungan cinta saudara yang selalu ditekan oleh Islam untuk dikukuhkan itu akan bisa pudar apabila salah satu dijadikan gundik terhadap yang lain.
Al-Qur'an telah menegaskan haramnya permaduan seperti ini, dan disusul dengan penegasan Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah)." (HR Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan Rasulullah SAW selanjutnya bersabda: Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu." (HR Ibnu Hibban)
Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturahmi), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturahmi ini?
15. Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya, tidak boleh dikawin oleh laki-laki lain. Dan supaya perempuan dapat halal untuk laki-laki lain itu, diperlukan dua syarat sebagai berikut:
a) Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak.
b) Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.
(mhy)
Lihat Juga :