Catat ! Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan dan Dalilnya

Jum'at, 24 Maret 2023 - 08:43 WIB
loading...
A A A
Karena tidur, dia kemudian mimpi basah sehigga keluar air mani. Sesungguhnya mimpi basah itu di luar kendali manusia dan Allah membuat seseorang itu bermimpi sehingga mimpi basah. Maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hendaklah dia segera melakukan mandi junub untuk mengangkat hadast besar tersebut.

Akan tetapi, jika keluar air mani dengan cara disengaja, maka hal itulah yang membatalkan puasa. Misalkan, air man1 itu keluar dengan cara yang disengaja, maka hal itu akan membatalkan puasa.

Lebih dari itu, keluar air mani dengan melakukan hubungan bâdan maka akan membatalkan puasa. Seseorang yang mencium atau memeluk lawan jenisnya dengan penuh nafsu syahwat sehingga keluar air man1 tetap saja hal itu membatalkan puasa.

Sebagai catatan, keluar mani secara disengaja itu akan membatalkan puasa. Hanya dengan cara tidak sengaja yang tidak membatalkan puasa.

6. Haid dan nifas

Haid dan nifas merupakan dua hal yang tidak bisa ditolak bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, jika perempuan mendapati dirinya haid dan nifas, maka puasanya telah batal meskipun hanya sebentar.

Meskipun ketika waktu telah menjelang Magrib (artinya sebentar lagi waktu berbuka puasa), tetapi mendadak seorang perempuan itu haid, maka puasanya tetap batal meskipun tinggal semenit lagi masuk waktu Magrib. Oleh karena itu, dia harus meng-qadha puasa tersebut di luar bulan Ramadan.

7. Gila

Kegiatan juga membatalkan puasa meskipun setelah gila, seorang itu sadar dan sembuh lagi dari gilanya. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa syarat sah puasa adalah orang yang sedang berakal sehat. Jika ketika puasa, seseorang itu tiba-tiba gila, maka puasanya batal.

Seseorang yang gila, jika ada harapan sembuh, maka dia harus meng-qadla puasa tersebut di luar Ramadan. Akan tetapi, jika sampai akhir hayat tidak sembuh dari gilanya, makai a terbebas dari segala pembebanan hukum karena orang gila tidak bisa dibebani hukum.

8. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Syariat puasa dalam Islam itu ditujukan untuk umat yang beragama Islam, maka disyariatkan puasa oleh Islam. Kalaupun ada orang non-islam yang berpuasa, maka puasanya tidak sah secara fikih Islam.

Begitu pula bagi orang yang murtad. Meskipun dia sedang berpuasa dan ketika itu agamanya tetap masih Islam, jika murtad ketika masih puasa, maka puasanya tetap batal.

Jika dia tetap pada kemurtadannya dan tidak kembali pada agama Islam, maka hukum Islam tidak berlaku baginya dan dia tidak diperkenankan untuk meng-qadla puasa tersebut.

Akan tetapi, jika suatu saat dia kembali pada Islam, maka dia harus meng-qadla puasa yang ditinggalkan itu selama dia murtad. Bukan hanya puasa bahkan dia juga meng-qadla shalat yang ditinggalkan selama dalam kemurtadan jika dia kembali menjadi seorang muslim.

Baca juga: 9 Perkara yang Bisa Membuat Puasa Ramadhan Sia-sia

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Keluar Flek Cokelat...
Apakah Keluar Flek Cokelat Membatalkan Puasa?
10 Hal yang Bisa Membatalkan...
10 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan
3 Cara Cebok yang Membatalkan...
3 Cara Cebok yang Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Mimpi Basah Saat Puasa...
Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan
Tindakan-tindakan yang...
Tindakan-tindakan yang Mengurangi Pahala Puasa Ramadan
Perbuatan Sehari-hari...
Perbuatan Sehari-hari yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan
Rekomendasi
Rencana Jahat Firaun...
Rencana Jahat Firaun terhadap Nabi Musa Tertinggal di Danau Nasser?
Surat-surat Isaac Newton...
Surat-surat Isaac Newton Soal Nasib Bumi pada 2060 Terungkap
Terdengar Suara seperti...
Terdengar Suara seperti Jeritan dari Neraka, Rusia Tutup Lubang Terdalam
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Umat Islam Perlu Mengetahui...
Umat Islam Perlu Mengetahui Enam Hikmah Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved