Waktu Terbaik dan Paling Afdal Mengeluarkan Zakat Fitrah
loading...
A
A
A
4. Waktu yang Makruh
Zakat fitrah makruh ditunaikan setelah salat id menurut kalangan Syafi'iyyah. Namun demikian tetap wajib dan sah jika seseorang menunaikannya setelah selesainya waktu hari raya. [I'anah Thalibin (2/197)]
5. Waktu yang Diharamkan
Zakat fitrah haram ditunaikan setelah selesainya salat Idul Fitri menurut mayoritas ulama. Dalilnya adalah:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barangsiapa mengeluarkan Fitrah sebelum salat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah salat, maka itu adalah sedekah biasa." (HR Abu Daud)
Sedangkan kalangan Syafi'iyyah berpendapat haramnya menunaikan zakat fitrah adalah setelah berlalu satu Syawal. [Mughni Muhtaj (1/402), Tanbih fi Fiqh Syafi'iyah hal 61]
"Meski demikian, semua ulama mazhab sepakat bahwa kewajiban menunaikan zakat atas dirinya tidak gugur. Artinya, seseorang tetap wajib mengqadha zakat fitrahnya itu kapanpun, meski ia mendapatkan dosa karena telah mengakhirkan zakatnya," terang Ustaz Ahmad Syahrin menukil keterangan dari Al-Mausu'ah al Fiqhiyah al-Kuwaitiyah dan Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Wallahu A'lam
Zakat fitrah makruh ditunaikan setelah salat id menurut kalangan Syafi'iyyah. Namun demikian tetap wajib dan sah jika seseorang menunaikannya setelah selesainya waktu hari raya. [I'anah Thalibin (2/197)]
5. Waktu yang Diharamkan
Zakat fitrah haram ditunaikan setelah selesainya salat Idul Fitri menurut mayoritas ulama. Dalilnya adalah:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barangsiapa mengeluarkan Fitrah sebelum salat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah salat, maka itu adalah sedekah biasa." (HR Abu Daud)
Sedangkan kalangan Syafi'iyyah berpendapat haramnya menunaikan zakat fitrah adalah setelah berlalu satu Syawal. [Mughni Muhtaj (1/402), Tanbih fi Fiqh Syafi'iyah hal 61]
"Meski demikian, semua ulama mazhab sepakat bahwa kewajiban menunaikan zakat atas dirinya tidak gugur. Artinya, seseorang tetap wajib mengqadha zakat fitrahnya itu kapanpun, meski ia mendapatkan dosa karena telah mengakhirkan zakatnya," terang Ustaz Ahmad Syahrin menukil keterangan dari Al-Mausu'ah al Fiqhiyah al-Kuwaitiyah dan Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Wallahu A'lam
(rhs)