Konstantinopel Jadi Islambul: Al-Fatih Berambisi Jadikan Ibu Kota Terindah di Dunia
Rabu, 22 Juli 2020 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Asal tahu saja, bahwa kebanyakan kota-kota besar telah maju saat ditaklukkan oleh pasukan Utsmani. Padahal sebelumnya tersendat kemajuannya karena adanya akumulasi kekayaan pada segelintir orang di masa pemerintahan Byzantium.
Ambil contoh Nikala. Orang-orang Utsmani sangat memperhatikan lintas perdagangan dunia melalui jalur laut dan darat. Mereka mengembangkan cara-cara lama dan membangun sarana-sarana baru yang lebih baik, sehingga memudahkan arus perdagangan di semua wilayah. (Baca juga: Sujud Syukur Dunia Islam Sambut Kemenangan Al-Fatih, Hagia Sophia Jadi Masjid )
lni semua membuat negeri-negeri asing terpaksa membuka pelabuhan-pelabuhan mereka bagi para pedagang Utsmani, demi melakukan perdagangan di bawah panji pemerintahan Utsmani. Dampak dari kebijakan umum terhadap sektor perdagangan ini, melahirkan kemakmuran dan kemudahan di seluruh negeri.
Pemerintahan Utsmani memiliki mata uang sendiri. Pada saat yang sama, pemerintahan Utsmani tidak meninggalkan pembangunan bidang industri dengan membangun sarana-sarana logistik, membuat senjata, dan membangun benteng-benteng di tempat strategis.
Baca juga: Al-Fatih Siapkan 400 Kapal dan 250.000 Mujahid untuk Kuasai Konstantinopel
Sistem Administrasi
Untuk memajukan negerinya, Sultan membuat undang-undang yang mengatur masalah-masalah administrasi lokal (dalam negeri). Undang-undang tersebut diturunkan dari nilai-nilai Syariat Islam.
Sultan membentuk komite khusus yang diambil dari kalangan ulama terkemuka untuk membuat undang-undang yang kemudian disebut sebagai Qaanun Namah.
Undang-undang itu dijadikan sebagai asas urusan administrasi negerinya. la dibagi menjadi 3 Bab yang berhubungan dengan posisi setiap pejabat, standar-standar, serta tradisi-tradisi yang berkaitan dengan simbol-simbol kesultanan. (Baca juga: Al-Fatih Sebaik-Baik Pemimpin, Pasukannya Sebaik-baik Pasukan )
Undang-undang ini juga menentukan tentang hukuman dan denda. Di sana secara tegas disebutkan, bahwa pemerintahan Turki Utsmani adalah pemerintahan lslam yang menempatkan posisi umat Islam sebagai bagian terpenting urusan negara, tak peduli dari ras mana mereka berasal dan dari negeri apa.
Sultan juga membuat undang-undang yang mengatur hubungan antara penduduk muslim dengan warga negara nonmuslim, serta hubungan mereka dengan kepentingan negara.
Baca juga: Al-Fatih Kirim Hadiah dan Surat kepada Penguasa Makkah, Begini Isinya
Sultan telah menebarkan keadilan di tengah rakyat dan sangat serius memburu para pencuri dan perampok jalanan. Bagi para penjahat itu diberlakukan sanksi hukum Islam, sehingga keamanan dan kedamaian tersebar di mana-mana.
Ambil contoh Nikala. Orang-orang Utsmani sangat memperhatikan lintas perdagangan dunia melalui jalur laut dan darat. Mereka mengembangkan cara-cara lama dan membangun sarana-sarana baru yang lebih baik, sehingga memudahkan arus perdagangan di semua wilayah. (Baca juga: Sujud Syukur Dunia Islam Sambut Kemenangan Al-Fatih, Hagia Sophia Jadi Masjid )
lni semua membuat negeri-negeri asing terpaksa membuka pelabuhan-pelabuhan mereka bagi para pedagang Utsmani, demi melakukan perdagangan di bawah panji pemerintahan Utsmani. Dampak dari kebijakan umum terhadap sektor perdagangan ini, melahirkan kemakmuran dan kemudahan di seluruh negeri.
Pemerintahan Utsmani memiliki mata uang sendiri. Pada saat yang sama, pemerintahan Utsmani tidak meninggalkan pembangunan bidang industri dengan membangun sarana-sarana logistik, membuat senjata, dan membangun benteng-benteng di tempat strategis.
Baca juga: Al-Fatih Siapkan 400 Kapal dan 250.000 Mujahid untuk Kuasai Konstantinopel
Sistem Administrasi
Untuk memajukan negerinya, Sultan membuat undang-undang yang mengatur masalah-masalah administrasi lokal (dalam negeri). Undang-undang tersebut diturunkan dari nilai-nilai Syariat Islam.
Sultan membentuk komite khusus yang diambil dari kalangan ulama terkemuka untuk membuat undang-undang yang kemudian disebut sebagai Qaanun Namah.
Undang-undang itu dijadikan sebagai asas urusan administrasi negerinya. la dibagi menjadi 3 Bab yang berhubungan dengan posisi setiap pejabat, standar-standar, serta tradisi-tradisi yang berkaitan dengan simbol-simbol kesultanan. (Baca juga: Al-Fatih Sebaik-Baik Pemimpin, Pasukannya Sebaik-baik Pasukan )
Undang-undang ini juga menentukan tentang hukuman dan denda. Di sana secara tegas disebutkan, bahwa pemerintahan Turki Utsmani adalah pemerintahan lslam yang menempatkan posisi umat Islam sebagai bagian terpenting urusan negara, tak peduli dari ras mana mereka berasal dan dari negeri apa.
Sultan juga membuat undang-undang yang mengatur hubungan antara penduduk muslim dengan warga negara nonmuslim, serta hubungan mereka dengan kepentingan negara.
Baca juga: Al-Fatih Kirim Hadiah dan Surat kepada Penguasa Makkah, Begini Isinya
Sultan telah menebarkan keadilan di tengah rakyat dan sangat serius memburu para pencuri dan perampok jalanan. Bagi para penjahat itu diberlakukan sanksi hukum Islam, sehingga keamanan dan kedamaian tersebar di mana-mana.
Lihat Juga :