Syaikh Al-Qardhawi: Islam Bukan Sekadar Hukum Belaka
Rabu, 17 Mei 2023 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Sesungguhnya dengan sekadar mengubah hukum saja tidak cukup untuk mewujudkan sebuah masyarakat Islam. Mengubah apa-apa yang ada di dalam jiwa seseorang itulah sebenarnya yang paling asasi. Dan yang paling besar dalam hal ini adalah terdapatnya keimanan yang mampu membentuk manusia menjadi makhluk yang sempurna.
"Keimanan itulah yang akan memberikan motivasi dan menjadi standar nilai serta hasil dari seluruh amalnya berupa pembalasan di dunia dan di akhirat," ujar Al-Qardhawi.
Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, kata Al-Qardhawi, maka jika kita ingin memerangi kriminalitas yang mengharuskan dihukum tidaklah hanya dengan melaksanakan hukuman saja. Tidak pula dengan tasyri' saja. Melainkan bahwa had itu merupakan langkah terakhir dalam mengupayakan suatu perbaikan.
Sesungguhnya sanksi itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar. Orang-orang ini bukanlah mayoritas dan umat ini, bukan pula basis utama masyarakat, tetapi mereka adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam basis, karena telah keluar dari basis tersebut.
"Islam datang bukan untuk mengobati orang-orang yang menyimpang, tetapi Islam datang untuk memberi pengarahan kepada orang-orang yang baik dan memelihara mereka untuk tidak menyimpang," jelas Al-Qardhawi.
Baca juga: Al-Qardhawi: Tiada Manusia yang Sempurna Imannya
Menurutnya, dalam pandangan Islam hukuman bukanlah variabel terbesar dalam memberantas kriminalitas. Tetapi memelihara dari itu semua dengan mengeliminir sebab-sebabnya, itulah variabel terbesar. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan.
Jika kita melihat suatu tindak kriminalitas seperti zina, maka kita akan mendapatkan bahwa sesungguhnya Al Qur'an telah menyebutkan tentang hukumannya dalam satu ayat pada awal surat An-Nur, yaitu firman Allah SWT:
"Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu dari (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kiamat..." ( QS An Nuur : 2)
Tetapi di dalam surat An-Nuur itu sendiri memuat berpuluh-puluh ayat lain yang mengarahkan untuk memelihara dari dosa itu sebagai berikut:
Pertama, ancaman Allah bagi orang-orang yang menyebarkan perbuatan keji itu dengan azab di dunia dan akhirat, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat..." ( QS An-Nuur : 19)
Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Kedua, aturan berziarah dan adabnya serta memelihara kehormatan rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu (selalu) ingat." ( QS an-Nuur : 27).
"Keimanan itulah yang akan memberikan motivasi dan menjadi standar nilai serta hasil dari seluruh amalnya berupa pembalasan di dunia dan di akhirat," ujar Al-Qardhawi.
Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, kata Al-Qardhawi, maka jika kita ingin memerangi kriminalitas yang mengharuskan dihukum tidaklah hanya dengan melaksanakan hukuman saja. Tidak pula dengan tasyri' saja. Melainkan bahwa had itu merupakan langkah terakhir dalam mengupayakan suatu perbaikan.
Sesungguhnya sanksi itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar. Orang-orang ini bukanlah mayoritas dan umat ini, bukan pula basis utama masyarakat, tetapi mereka adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam basis, karena telah keluar dari basis tersebut.
"Islam datang bukan untuk mengobati orang-orang yang menyimpang, tetapi Islam datang untuk memberi pengarahan kepada orang-orang yang baik dan memelihara mereka untuk tidak menyimpang," jelas Al-Qardhawi.
Baca juga: Al-Qardhawi: Tiada Manusia yang Sempurna Imannya
Menurutnya, dalam pandangan Islam hukuman bukanlah variabel terbesar dalam memberantas kriminalitas. Tetapi memelihara dari itu semua dengan mengeliminir sebab-sebabnya, itulah variabel terbesar. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan.
Jika kita melihat suatu tindak kriminalitas seperti zina, maka kita akan mendapatkan bahwa sesungguhnya Al Qur'an telah menyebutkan tentang hukumannya dalam satu ayat pada awal surat An-Nur, yaitu firman Allah SWT:
"Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu dari (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kiamat..." ( QS An Nuur : 2)
Tetapi di dalam surat An-Nuur itu sendiri memuat berpuluh-puluh ayat lain yang mengarahkan untuk memelihara dari dosa itu sebagai berikut:
Pertama, ancaman Allah bagi orang-orang yang menyebarkan perbuatan keji itu dengan azab di dunia dan akhirat, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat..." ( QS An-Nuur : 19)
Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Kedua, aturan berziarah dan adabnya serta memelihara kehormatan rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu (selalu) ingat." ( QS an-Nuur : 27).
Lihat Juga :