Syaikh Al-Qardhawi: Islam Bukan Sekadar Hukum Belaka

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:32 WIB
loading...
A A A
Ketiga, adab meminta izin bagi para pembantu dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh, Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan anak-anak yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat isya' (itulah) tiga aurat..." ( An-Nuur : 58)

Keempat, mendidik laki-laki dan perempuan mukmin untuk memelihara dan menjaga diri dengan selalu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Yaitu firman Allah SWT:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat." Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dan padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan kain kerudung (jilbab) ke dadanya..." ( An Nuur : 30-31)

Baca juga: Persatuan adalah Buah Persaudaraan, Begini Penjelasan Al-Qardhawi

Kelima, melarang wanita tampil menarik (tabarruj) di hadapan kaum laki-laki, membangkitkan keinginan dan khayalan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:

"Dan Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." ( An-Nuur : 31)

Arti dari ayat tersebut menunjukkan wajibnya membersihkan masyarakat dari sebab-sebab fitnah dan rayuan, serta menutup segala celah yang menuju terjadinya kerusakan.

Keenam, yang lebih penting dari itu semua adalah menikahkan orang-orang yang belum bersuami atau beristri dari laki-laki atau pun wanita dan menyerukan yang demikian kepada seluruh masyarakat, karena mereka ikut bertanggung jawab. Allah SWT berfirman:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." ( An-Nuur : 32)

Al-Qardhawi mengatakan tanggung jawab masyarakat di sini, terutama kalangan pemerintah, adalah memudahkan segala sarana komunikasi yang halal, selain menutup pintu-pintu haram.

Demikian itu dilaksanakan dengan menghilangkan kendala-kendala materi atau sosial di hadapan orang-orang yang ingin menikah. Seperti mahalnya maskawin, berlebihan dalam memberikan hadiah-hadiah, undangan, walimah, serta perabot rumah dan lain-lain. Dan membantu mereka baik secara materi maupun moril untuk membentuk rumah tangga yang Islami.

Baca juga: Pemikiran Salafi dan Citranya, Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi

Al-Qardhawi menjelaskan bukanlah menegakkan hukum (had) itu yang memecahkan problem, karena kenyataannya had tidak mungkin ditegakkan dengan syarat-syaratnya yang syar'i kecuali dalam keadaan iqrar di majelis qadha' sebanyak empat kali sebagaimana pendapat sejumlah imam. Atau dengan persaksian empat saksi yang adil bahwa mereka melihat perbuatan dosa itu dengan melihat langsung di tengah-tengah mengerjakan.

"Bukankah hal itu sangat sulit, maka seakan-akan tujuannya di sini adalah dilarang berterus terang dalam masalah dosa. Adapun orang yang diuji dengan perbuatan itu kemudian tidak ketahuan maka tidak termasuk kena hukuman dunia maka ini kembali kepada Allah di akhirat nanti," ujar Al-Qardhawi.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Bagian Mars yang Hilang...
Bagian Mars yang Hilang Ditemukan di Bumi, Arkeolog Ungkap Fakta Ini
Dianggap Mistis, Fenomena...
Dianggap Mistis, Fenomena Halo Terjadi di Langit Inggris
5 Potret Gunung Pelangi...
5 Potret Gunung Pelangi di Indonesia yang Punya Pemandangan Indah
Artikel Terkini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved