Haramnya Pendapatan dari Pekerjaan yang Kotor Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Selasa, 13 Juni 2023 - 05:15 WIB
loading...
A A A


Lebih dari itu Islam telah melarang pemanfaatan orang-orang kuat atas orang yang lemah, seperti orang-orang yang memakan harta anak yatim, para suami memakan harta isteri, pemerintah makan harta rakyatnya dan para juragan yang memakan hak-hak buruhnya, atau para tuan tanah yang memakan keringat para petani.

Al-Qardhawi mengatakan di antara yang diperingatkan oleh Islam dengan keras adalah mengambil harta milik umum tanpa prosedur yang benar. Setiap orang dari putera bangsa memiliki hak, maka apabila ia mengambil secara tersembunyi atau merampas, berarti ia menzalimi semua pihak dan mereka semua akan menjadi musuhnya di hari kiamat.

Dari sinilah datang ancaman yang keras bagi orang yang menyembunyikan ghanimah (harta rampasan perang), Allah berfirman:

"Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal. Sedang mereka tidak dianiaya." ( QS Ali 'Imran : 161)

Harta milik umum itu diharamkan bagi para pejabat, kata al-Qardhawi, sebagaimana dia juga diharamkan bagi karyawan bawah, maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk mengambil satu dirham pun atau yang lebih kecil dari itu, tanpa prosedur yang benar.

Demikian juga tidak diperbolehkan bagi mereka memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri dengan alasan bonus atau hadiah. "Bagi setiap orang yang memiliki hati nurani dan memiliki akal yang jernih niscaya mengetahui bahwa itu namanya riswah (suap) dalam bentuknya yang tersamar," ujarnya.



Islam telah menyatakan haramnya cara bekerja yang kotor berdasarkan tujuan-tujuan sosial ekonomi sebagai berikut

1. Menjalin hubungan antar manusia atas dasar keadilan, persaudaraan, memelihara kehormatan dan memberikan setiap hak pada pemiliknya.

2. Risalah Islam datang untuk menghilangkan faktor paling utama yang dapat menyebabkan semakin lebarnya jurang perbedaan (kesenjangan) antara individu dan kelompok, karena hasil keuntungan yang kotor. Seperti bentuk komisi yang besar, yang pada umumnya datang dari melakukan praktek yang terlarang dalam usaha. Berbeda dengan kalau kita terikat dengan cara-cara yang Islami, yang diperoleh adalah keuntungan yang sederhana dari usaha yang logis.

3. Mendorong manusia untuk bekerja dan bersungguh-sungguh, di mana tidak memperbolehkan memakan harta secara bathil. Artinya tanpa ada perimbangan kerja atau keikutsertaan yang wajar, tentang untung dan ruginya, seperti judi, riba, dan yang lainnya, meskipun jumlah keuntungannya secara ekonomi sangat melimpah.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2940 seconds (0.1#10.140)