Haramnya Pendapatan dari Pekerjaan yang Kotor Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Selasa, 13 Juni 2023 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: Aljazeera
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan kerja yang dianjurkan oleh Islam dan diakui pengarah positifnya adalah kerja yang baik atau halal sesuai dengan syari'at.
"Adapun kerja yang kotor maka Islam telah melarangnya," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurutnya, kerja yang kotor adalah kerja yang mengandung unsur kezaliman dan merampas hak orang lain tanpa prosedur yang benar. Seperti ghashab, mencuri, penipuan, mengurangi takaran dan timbangan, menimbun di saat orang membutuhkan dan lain sebagainya.
"Memperoleh sesuatu yang tidak diimbangi dengan kerja atau pengorbanan yang setimpal, seperti riba, termasuk undian dan lain-lain juga masuk kategori kerja kotor."
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Harta Itu Milik Allah Taala, Dipinjamkan kepada Manusia
Bisa juga harta yang dihasilkan dari barang yang haram, -seperti khamr, babi, patung, berhala, bejana yang diharamkan, anjing yang terlarang dan yang lainnya.
"Harta yang diperoleh dari cara kerja yang tidak dibenarkan menurut syari'at, seperti upah para dukun dan tukang ramal, administrasi riba, orang-orang yang bekerja di bar-bar, diskotik dan tempat-tempat permainan yang diharamkan dan lain-lain," katanya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap tubuh yang berkembang dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR Ahmad)
Al-Qardhawi menjelaskan Islam tidak menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, apabila cara kerjanya diharamkan. "Maka orang yang memperoleh harta riba untuk membangun masjid, madrasah, darul aitam atau yang lainnya, selamanya tidak sah menurut Islam," ujarnya.
Dalam hadits sahih disebutkan: "Sesungguhnya Allah itu Thaayyib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal)." (HR Muslim)
"Adapun kerja yang kotor maka Islam telah melarangnya," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurutnya, kerja yang kotor adalah kerja yang mengandung unsur kezaliman dan merampas hak orang lain tanpa prosedur yang benar. Seperti ghashab, mencuri, penipuan, mengurangi takaran dan timbangan, menimbun di saat orang membutuhkan dan lain sebagainya.
"Memperoleh sesuatu yang tidak diimbangi dengan kerja atau pengorbanan yang setimpal, seperti riba, termasuk undian dan lain-lain juga masuk kategori kerja kotor."
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Harta Itu Milik Allah Taala, Dipinjamkan kepada Manusia
Bisa juga harta yang dihasilkan dari barang yang haram, -seperti khamr, babi, patung, berhala, bejana yang diharamkan, anjing yang terlarang dan yang lainnya.
"Harta yang diperoleh dari cara kerja yang tidak dibenarkan menurut syari'at, seperti upah para dukun dan tukang ramal, administrasi riba, orang-orang yang bekerja di bar-bar, diskotik dan tempat-tempat permainan yang diharamkan dan lain-lain," katanya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap tubuh yang berkembang dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR Ahmad)
Al-Qardhawi menjelaskan Islam tidak menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, apabila cara kerjanya diharamkan. "Maka orang yang memperoleh harta riba untuk membangun masjid, madrasah, darul aitam atau yang lainnya, selamanya tidak sah menurut Islam," ujarnya.
Dalam hadits sahih disebutkan: "Sesungguhnya Allah itu Thaayyib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal)." (HR Muslim)
Lihat Juga :