Hukum Menarik Mahar Kembali karena Batal Menikah

Jum'at, 14 Juli 2023 - 14:06 WIB
loading...
Hukum Menarik Mahar...
Hukum menarik mahar kembali karena batal menikah adalah boleh. Foto/Ilustrasi: the newyork times
A A A
Sebelum kita membahas hukum menarik mahar kembali karena batal menikah , baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu mahar. Mahar juga disebut mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an .

Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ

Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. ( QS An Nisa : 4)

Baca juga: Milik Siapakah Mahar Pernikahan?

Mahar merupakan simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya. Dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda (materi) atau kemanfaatan (non materi).

Mahar terkadang diberikan terlebih dahulu, sebelum akad nikah, yakni pada saat lamaran berikut dengan pemberian hadiah lainnya.

Sayyid Sabiq dalam "Fiqhus Sunnah" menjelaskan lamaran itu hanya janji perkawinan, bukan akad yang mengikat. Masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengurungkan rencananya yang telah disepakati.

"Pembuat syariat (Allah) tidak menetapkan sanksi material bagi pihak yang menyalahi janji karena pembatalannya meskipun tindakan demikian dianggap sebagai akhlak tercela dan pelakunya disifatkan sebagai orang munafik kecuali jika ada sejumlah hal situasi darurat yang memaksanya untuk menyalahi janji tersebut,” ujar Sayyid Sabiq.

Lamaran bukan ikatan yang mengikat dan berkonsekuensi hukum sehingga mahar yang diserahkan terlebih dahulu saat lamaran bisa ditarik kembali bila perkawinan dibatalkan.

Baca juga: Bolehkah Menjual Mahar Nikah? Simak Penjelasannya

Syaikh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh" menjelaskan mahar yang diserahkan lebih dulu saat lamaran (sebelum akad nikah) oleh pihak laki-laki yang melamar, boleh diminta kembali apakah mahar itu masih ada, rusak, atau sudah digunakan.

"Kalau sudah habis atau sudah digunakan, maka mahar itu dikembalikan dalam bentuk nilainya jika barang itu dapat dinilai dengan nominal, dan dikembalikan dengan barang sejenis bila barang serupa itu mudah ditemukan, apapun sebabnya baik dari pihak laki-laki yang melamar maupun dari pihak perempuan yang dilamar. Hukum ini disepakati secara fiqih,” katanya.

Dengan kata lain, hak kepemilikan mahar dapat beralih dari pihak laki-laki ke pihak perempuan setelah akad perkawinan berlangsung. Selagi belum ada akad perkawinan, maka mahar itu murni hak milik pihak laki-laki meskipun mahar itu (baik sebagian maupun seluruhnya) diserahkan terlebih dahulu sebelum akad perkawinan.

Sayyid Sabiq menambahkan pihak laki-laki berhak meminta kembali mahar yang diberikan lebih dahulu (saat lamaran) karena mahar diberikan untuk perkawinan dan sebagai imbalan darinya (pihak laki-laki).

"Selama perkawinan tidak terwujud, maka kepemilikan mahar sedikit pun tidak sah dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya karena mahar itu murni hak pihak laki-laki,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Istilah Mahar dalam Kosakata Al-Qur'an

Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan bahwa rencana perkawinan yang gagal di tengah jalan sesudah proses lamaran tidak memiliki konsekuensi hukum apapun.

Semua ini berlaku bagi barang seserahan yang dimaksudkan sebagai mahar saat lamaran yang mempertemukan dua keluarga. Sedangkan soal kedudukan barang seserahan yang tidak dimaksudkan sebagai mahar, ulama berbeda pendapat terutama perihal kepemilikan dan penarikan kembali ketika rencana perkawinan keduanya gagal.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Tak Puas pada Pasangan...
Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
Rekomendasi
Robot Apung Mulai Kumpulkan...
Robot Apung Mulai Kumpulkan Data Pertama di Bawah Es Antartika
Pengakuan Misterius...
Pengakuan Misterius Keluarga Shakespeare yang Berbahaya Akhirnya Terungkap
Abd-al Rahman al-Sufi,...
Abd-al Rahman al-Sufi, Astronom Muslim yang Mengindentifikasi 100 Bintang Baru
Artikel Terkini
Apa Itu Khodam? Begini...
Apa Itu Khodam? Begini Penjelasan Khodam dalam Islam, Benarkah Ada Pendamping Gaib?
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Infografis
6 Fenomena Bulan Langka...
6 Fenomena Bulan Langka yang Menarik untuk Diamati dan Dinikmati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved