Dalil-Dalil Ulama yang Membolehkan Musik dan Lagu Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Senin, 07 Agustus 2023 - 05:15 WIB
loading...
Dalil-Dalil Ulama yang Membolehkan Musik dan Lagu Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Ist)
A A A
Ulama yang membolehkan lagu dan musik bersandar pada dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan lagu itu juga. Satu demi satu dali mereka yang mengharamkan telah berguguran. Tidak ada satu pun dari dalil-dalil itu yang mereka pegang.

"Apabila dalil-dalil yang mengharamkan itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum menyanyi itu dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)

Menurutnya, seandainya tidak ada lagi bersama kita satu dalil pun atas hal itu selain menggugurkan dalil-dalil yang mengharamkan maka bagaimana mungkin, sedangkan kita masih mempunyai nash-nash yang shahih dan sharih. Bersama kita juga ada ruh Islam yang mudah kaidah-kaidah umumnya serta dasar-dasarnya yang pokok.



Al-Qardhawi mengatakan, mereka yang mengharamkan lagu dan musik berdalil dengan sejumlah hadis sahih, di antaranya adalah hadis tentang menyanyinya dua budak wanita di rumah Nabi SAW di sisi Aisyah ra dan bentakan Abu Bakar terhadap kedua wanita itu beserta perkataannya: "Seruling setan di rumah Nabi SAW".

"Ini membuktikan bahwa kedua wanita itu bukan anak kecil sebagaimana anggapan sebagian orang. Sebab kalau memang keduanya anak kecil, pasti tidak akan memancing kemarahan Abu Bakar ra," ujar al-Qardhawi.

Menurutnya, yang menjadi penekanan di sini adalah jawaban Nabi SAW kepada Abu Bakar ra dan alasan yang dikemukakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau ingin mengajarkan kepada kaum Yahudi bahwa di dalam agama kita itu ada keluwesan.

Dan bahwa beliau diutus dengan membawa agama yang bersih dan mudah. Ini menunjukkan atas wajibnya memelihara tahsin shuratil Islam (gambaran Islam yang baik) di hadapan kaum lainnya, dan menampakkan sisi kemudahan dan kelonggaran yang ada dalam Islam.

Imam Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari 'Aisyah ra, bahwa ia pernah menikahkan seorang wanita dengan laki-laki dari Anshar, maka Nabi bersabda, "Wahai 'Aisyah mereka tidak ada permainan? Sesungguhnya Anshar itu senang dengan permainan."



Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Aisyah pernah menikahkan salah seorang wanita dari familinya dengan laki-laki Anshar, maka Rasulullah SAW datang dan bertanya, "Apakah kalian sudah memberi hadiah pada gadis itu?"

Mereka berkata, "Ya (sudah)."

Nabi berkata, "Apakah kamu sudah mengirimkan bersamanya orang yang menyanyi?"

'Aisyah berkata, "Belum".

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sahabat Anshar itu kaum yang senang dengan hiburan, kalau seandainya kamu kirimkan bersama gadis itu orang yang menyanyikan, "Kami datang kepadamu... kami datang kepadamu... selamat untuk kami dan selamat untuk kamu."

Al-Qardhawi menjelaskan hadis ini menunjukkan akan pentingnya memelihara tradisi suatu kaum yang berbeda-beda dan kecenderungan mereka yang beraneka ragam, dan ini berarti tidak bisa memaksakan kecenderungannya kepada semua orang.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)