Makna Kemerdekaan dari Perspektif Maqashid as-Syariah

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 10:44 WIB
loading...
A A A
Jika saja kita renungi lebih jauh tentang makna dan tujuannya akan didapati bahwa Maqashid as-Syariah di atas dan kemerdekaan keduanya pada hakikatnya semakna dan senyawa.

Apalagi jika agama secara umum dan Syariah secara khusus dikaitkan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sangat wajar jika tujuan Kemerdekaan sesungguhnya memiliki ikatan yang kuat dengan Maqashid as-Syariah itu.

Merdeka itu Hidup
Maqashid as-Syariah adalah hufzul hayaah atau menjaga kehidupan. Sejatinya pada konteks ini esensi kemerdekaan merupakan kehidupan itu sendiri. Orang yang tidak merdeka sesungguhnya secara esensi sedang mengalami kematian. Dan karenanya memperjuangkan Kemerdekaan itu adalah memperjuangkan lehidupan.

Dengan sendirinya dapat dipahami bahwa penjajahan sesungguhnya perampasan hak hidup. Itulah yang menjadikan Bilal bin Rabah merasa lebih nyaman dan kuat dengan "Laa ilaaha illa Allah". Bahkan di saat-saat nyawanya sedang terancam.

Kemerdekaan yang dirayakan hendaknya memperbaharui semangat dan tekad kita untuk membangun kehidupan yang bermartabat dan mulia. Tentu kehidupan yang bermartabat di segala lininya, baik secara ekonomi, politik, sosial budaya, dan bahkan pada aspek moral dan kemanusiaan.

Merdeka itu Beragama
Merujuk kepada pokok kedua dari Maqashid as-Syariah maka sejatinya merdeka itu tidak bisa dipisahkan dari agama/keyakinan (religion/faith). Beragama itu adalah bahagian integral dari kehidupan manusia. Dalam agama dipahami bahwa manusia itu memiliki kefitrahan. Dan kefitrahan itulah agama (dzalika ad-diin Al-qayyim).

Karenanya, kemerdekaan yang dirayakan harus memberikan jaminan dan kebebasan dalam kehidupan beragama. Pengakuan kemerdekaan seraya memarjinalkan agama dan pemeluknya akan menjadikan kemerdekaan seolah pengakuan palsu. Syariah hadir untuk menjaga agama (hifzud diin). Maka wujud Kemerdekaan hadir untuk memberikan jaminan dalam kehidupan beragama bagi semua warga negara.

Merdeka itu Menjaga Keturunan
Poin ketiga dari Maqashid as-Syariah adalah hifzun 'irdh qan nasal (menjaga kehormatan dan keturunan). Pada aspek ini disyariatkan pernikahan dan diharamkannya perzinahan. Dengan demikian kemerdekaan bangsa harus memastikan penegakan hukum demi menjaga karakter dan moralitas bangsa.

Selain memastikan terjaganya karakter dan moralitas anak-anak bangsa, kemerdekaan juga hendaknya dimaknai sebagai terwujudnya jaminan masa depan generasi. Jaminan yang dimaksud tentu mencakup semua hal, termasuk jaminan pendidikan dan kemakmuran yang berkeadilan.

Merdeka itu Memuliakan Akal
Tujuannya keempat dari Maqashid as-Syariah adalah menjaga akal. Tentu kata akal (aql) di sini bermakna luas. Termasuk di dalamnya pemikiran, ilmu, bahkan opini atau pendapat. Maka pada kaitan ini Kemerdekaan itu harus menghadirkan jaminan untuk berkembangnya kecendekiawan dan intelektualitas manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Cinta Tanah...
Dalil-dalil Cinta Tanah Air dalam Al Quran dan Hadis
Kemerdekaan, Makna dan...
Kemerdekaan, Makna dan Cinta Tanah Air dalam Perpekstif Islam
Khotbah Jumat: Arti...
Khotbah Jumat: Arti dari Kemerdekaan Sesungguhnya dalam Islam
Ayat dan Hadis tentang...
Ayat dan Hadis tentang Kemerdekaan dan Cinta Tanah Air
Makna Kemerdekaan dalam...
Makna Kemerdekaan dalam Islam, Cinta Tanah Air Tidak Bertentangan dengan Prinsip Agama
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung Fatwa ICJ Pendudukan Israel Ilegal, Jajaki Pola Sinergi Kemerdekaan Palestina
Rekomendasi
Video Keberadaan Pulau...
Video Keberadaan Pulau Berlubang di Tengah Laut Dibagikan Penyelam
Dipercaya untuk Melukai...
Dipercaya untuk Melukai Nabi Muhammad, Fenomena Batu Besar Ini di Luar Nalar
Sekali Sedot Habiskan...
Sekali Sedot Habiskan Darah Mangsanya, Fosil Nyamuk Zaman Dinosaurus Ditemukan
Artikel Terkini
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved