3 Penyebutan Orang yang Tak Berhukum dengan Hukum Allah Taala
loading...

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A
A
A
Rasulullah SAW mengingatkan kita untuk tidak mudah menuduh kafir kepada saudaranya. Sebab, bila tuduhan kafir tersebut tidak benar, maka akan berbalik kepada yang menuduh.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid" mengatakan tentang orang-orang yang berhukum tidak dengan hukum yang diturunkan Allah, maka diberi label 3 penyebutan.
Pertama, kafir. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Ma’idah ayat 44 yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir” ( QS al-Maidah : 44)
Kedua zalim. Sebagaimana difirmankan Allah Taala dalam surat Al Ma’idah ayat 45 yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. ( QS Al Ma’idah : 45)
Ketiga, fasik. Hal ini sebagaimana firman Allah Taala dalam surat Al Maidah ayat 47 yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” ( QS Al Ma’idah : 47)
Berkaitan dengan tiga ayat di atas, para ulama berbeda pendapat. Salah satunya, mengatakan, 3 penyebutan (sifat) pada tiga ayat tersebut ditujukan kepada satu pribadi. Sebab, orang kafir adalah juga orang yang zalim. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang dhalim”. ( QS Al-Baqarah : 254).
Orang kafir adalah juga orang fasik, berdasarkan firmanNya:
“Adapun orang-orang yang fasik, maka tempat kembali mereka adalah neraka” ( QS As Sajdah : 20).
Arti ‘fasaquu’ (orang-orang yang fasik dalam ayat ini) ialah orang-orang yang kafir.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid" mengatakan tentang orang-orang yang berhukum tidak dengan hukum yang diturunkan Allah, maka diberi label 3 penyebutan.
Pertama, kafir. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Ma’idah ayat 44 yang berbunyi sebagai berikut:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir” ( QS al-Maidah : 44)
Kedua zalim. Sebagaimana difirmankan Allah Taala dalam surat Al Ma’idah ayat 45 yang berbunyi sebagai berikut:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. ( QS Al Ma’idah : 45)
Ketiga, fasik. Hal ini sebagaimana firman Allah Taala dalam surat Al Maidah ayat 47 yang berbunyi sebagai berikut:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” ( QS Al Ma’idah : 47)
Berkaitan dengan tiga ayat di atas, para ulama berbeda pendapat. Salah satunya, mengatakan, 3 penyebutan (sifat) pada tiga ayat tersebut ditujukan kepada satu pribadi. Sebab, orang kafir adalah juga orang yang zalim. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang dhalim”. ( QS Al-Baqarah : 254).
Orang kafir adalah juga orang fasik, berdasarkan firmanNya:
وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ
“Adapun orang-orang yang fasik, maka tempat kembali mereka adalah neraka” ( QS As Sajdah : 20).
Arti ‘fasaquu’ (orang-orang yang fasik dalam ayat ini) ialah orang-orang yang kafir.
(mhy)